Nusantara7.com – Bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group Surya Darmadi sedang menjadi perbincangan hangat setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Surya Darmadi juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, dalam kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Kejaksaan Agung sendiri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Tim penyidik Kejagung pada Selasa (26/7) kemarin, telah memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).
“Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Keterangan Yopi dianggap penting untuk menguatkan alat bukti penyidikan dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Korps Adhyaksa menduga, lahan yang dikelola secara melawan hukum itu seluas 37.095 hektare, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 miliar.
“PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” ucap Ketut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ini masih berstatus buron KPK. Menurut Burhanuddin, pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan PT Duta Palma. Operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada Surya Darmadi yang saat ini masih menjadi buronan.
“Pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK, selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, di mana DPO itu berada,” ungkap Burhanuddin.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengejar Surya Darmadi. Mengingat saat ini, Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak 2014 lalu.
Dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. “KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” ucap Ali.
KPK, lanjut Ali, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang juga mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT Dulta Palma atau Darmex Group. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam meringkus Surya Darmadi yang diduga saat ini sedang berada di Singapura.
“KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Ali.jp