https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Berkas Kasus Korupsi Alkes Ngendon di Kejari – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Berkas Kasus Korupsi Alkes Ngendon di Kejari

Berkas Kasus Korupsi Alkes Ngendon di Kejari

Bintang Pos, Surabaya Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Mojokerto belum melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) fiktif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto senilai Rp 250.706.900. Kasus ini melibatkan pejabat Pemkab setempat dan pihak rekanan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Padahal, tiga orang tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Suharto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Widodo, serta Direktur CV Matahari, Hari Purnomo, dari pihak rekanan.

Kuasa Hukum Direktur CV Matahari, Suwandi mengakui bahwa berkas kasusnya masih tertahan di Penyidik Kejari Mojokerto. “Berkas kasusnya masih dalam proses pelimpahan dari Penyidik Kejari Mojokerto ke Jaksa Penuntut Umum. Jadi belum dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor),” terang Suwandi.

Karena berkasnya masih tertahan di penyidik, lanjut Suwandi, belum lama lalu pihak Kejari Mojokerto melakukan perpanjangan masa tahanan kliennya, Direktur CV Matahari, Hari Purnomo, hingga tanggal 29 April sejak secara resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka pejabat Pemkab Mojokerto lainnya pada 25 September 2012 silam.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di Rutan Mojokerto. “Kita tunggu saja pelimpahan berkasnya sampai di Pengadilan Tipikor,” tandasnya. Didesak mengenai keterlibatan Sekkota Mojokerto, Suyitno, dalam kasus ini, Suwandi enggan membeberkan. “Tidak etislah kalau saya beberkan sekarang. Biar nanti diungkap di persidangan saja,” tukasnya.

Sekkota Mojokerto, Suyitno, sempat jatuh sakit dan mengajukan surat ijin dari dokter selama 7 hari dari lazimnya surat ijin dokter yang seharusnya cuma 3 hari saat dipanggil Kejari Mojokerto untuk dimintai keterangannya terkait keterlibatannya dalam kasus ini pada bulan Oktober 2012 silam.

Suyitno yang akhirnya memenuhi panggilan Kejari Mojokerto pada 8 November 2012 hingga kini statusnya masih menggantung di Kejari Mojokerto terkait keterlibatannya dalam kasus ini.

Ketika itu Suyitno dipanggil Kejari dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPGR) yang disebut-sebut telah menerima uang Rp 250.706.900 dari proyek alkes fiktif ini dan tidak pernah dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda).

Terkait status Suyitno yang masih menggantung itu, dua pekan lalu Kejati Jatim mendesak agar Kejari Mojokerto segera menuntaskan penyidikan kasus ini. Pasalnya rentang waktu pemanggilan Suyitno dari tanggal 8 November lalu hingga saat ini dirasa sudah terlalu lama. Sementara dari pihak Kejari Mojokerto belum menetapkan status apapun bagi Suyitno, apakah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka ataukah justru dinyatakan terbebas dalam kasus ini.

“Kita punya target-target khusus dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang harus segera diselesaikan,” ucap Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi, ketika itu.

Dikonfirmasi ulang, Rohmadi mengaku masih belum menerima jawaban dari Tim Penyidik Kejari Mojokerto apakah penetapan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi alkes fiktif ini sudah final ataukah bisa bertambah satu lagi yang mengarah ke keterlibatan Sekkota Suyitno. “Nanti saya cek lagi ke penyidik Kejari Mojokerto yang menangani langsung perkara ini,” ucapnya.

Pengadaan alkes fiktif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto terjadi di tahun 2008. Kasus ini mencuat setelah ada temuan hasil audit BPK di tahun 2009 yang menyatakan indikasi kerugian negara sebesar Rp 250.706.900. (bjt-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *