https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Anggota Keluhkan Kepemimpinan Ketua DPRD Surabaya – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Anggota Keluhkan Kepemimpinan Ketua DPRD Surabaya

Anggota Keluhkan Kepemimpinan Ketua DPRD Surabaya

Bintang Pos, Surabaya – Sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya mengeluhkan pola kepemimpinan yang diterapkan Ketua Dewan, Mochammad Machmud yang baru dilantik 7 Juni 2013 karena dinilai otoriter dalam pengambilan kebijakan.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan salah satunya kebijakan Machmud yang dinilai otoriter adalah pada saat memimpin rapat badan anggaran (banggar) di DPRD Surabaya, Senin.

“Saya terpaksa ‘walk out’ (keluar ruangan) pada saat memberikan pendapat soal masalah penganggaran. Sayangnya, niat baik saya itu tidak pernah mendapat respons dari pimpinann DPRD,” katanya.

Baktiono mengaku kecewa pada saat setiap mengeluarkan pendapat selalu dipotong. “Jika setiap usulan atau pendapat selalu tidak digubris oleh pimpinan sidang, itu kan, sama artinya pimpinan tidak butuh pendapat saya. Makanya saya walk out,” tegasnya.

Menurut Baktiono, dalam rapat badan anggaran dengan agenda membahas Rancangan Keterangan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2014, ia berupaya mengingatkan bila prosedur pembahasan awal langsung dilakukan di komisi tidak sesuai dengan mekanisme yang telah berjalan selama ini.

“Akan tetapi pimpinan sidang ngotot akan mengembalikan sistemnya melalui komisi, sekarang jelas tidak bisa,” sesalnya.

Baktiono menegasakan pembahasan RKUA PPAS pintu masuk pembahasan soal RAPBD tahun 2014 sebenarnya telah memiliki acuan serta dasar yang sangat kuat yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 21 tahun 2011.

“Kalau pimpinan terus ngotot dan menabrak aturan, kan itu sama saja pimpinan yang ada saat ini tidak memahami aturan,” kata pria yang juga menjadi bendahara DPC PDIP Kota Surabaya itu.

Hal sama disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya lainya, Masduki Toha. Ia juga menyebut pola kepemimpinan yang saat ini diterapkan Mochammad Machmud (MM) tidak lebih baik dari pada saat dipimpin Wishnu Wardhana (WW).

“Sejauh ini, yang membedakan antara MM dan WW hanya terjadi pada penggantian posisi Plt Sekwan. Selebihnya tidak ada,” tegasnya.

Sebagai contohnya, adalah “hearing” (rapat dengar pendapat) soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang beberapa waktu yang lalu diselenggrakan di Komisi C. Padahal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang ada, harusnya masalah PPDB dirapatkan di Komisi D.

“Untuk masalah pembangunan memang menjadi ranah Komisi C. Tapi untuk pendidikan, itu adalah wewenang kami. Artinya, ketika membahas pembangunan sekolah, seharusnya Dindik tidak dilibatkan dan cukup dinas cipta karya. Begitu juga ketika bahas pendidikan, jangan turut pula diundang ke Komisi D,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan pihaknya akan segera membicarakan masalah hearing tersebut dengan empat komisi. Bahkan menurutnya, jika perlu dibuat kesepakatan, agar benturan antarkomisi tidak terjadi.

“Akan kita bicarakan dengan empat komisi. Jika perlu dibuat kesepakatan, sesuai tata tertib saja,” ujarnya

Mahmud mengurai, dalam tata tertib DPRD, masing-masing Komisi memiliki tupoksi, seperti komisi A membidangi masalah hukum dan pemerintahan, komisi B membidangi ekonomi dan keuangan, Komisi C Pembangunan dan Komisi D Kesejahteraan rakyat. Namun sebelumnya, dengar pendapat yang didasarkan pada tupoksi masing-masing komisi justru tidak dikehendaki.

“Dulu disepakati pembahasan ditiap komisi sesuai bidang gak ada yang mau,” ujarnya.

Ia mengakui pembahasan masalah antarkomisi ada yang mirip. Ia mencontohkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, jika berbicara masalah belanja di Dinas terebut dibahas di Komisi B, sedangkan menyangkut pembangunan tempat hiburan adalah ranah Komisi C. Tetapi, apabila pembangunan tersebut bermaslah dikomplain warga sekitar kewenangan Komisi A.

“Yang mirip seperti itu yang kadang jadi masalah,” jelasanya. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *