https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ada Bukti Penting Sengketa Pilpres – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Ada Bukti Penting Sengketa Pilpres

Ada Bukti Penting Sengketa Pilpres

Jakarta  – Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengklaim memiliki bukti penting terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2014.Bukti penting itu akan diajukan kepada majelis hakim konstitusi dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), berikutnya.

Ketua tim kuasa hukum pasangan nomor urut satu, Mahendradata, Rabu, 6 Agustus 2014 menjelaskan, barang bukti itu adalah cairan kimia guna menghapus tinta usai mencoblos.

“Ada cairan kimia yang mudah untuk menghapus tinta. Nanti kami sajikan temuan itu sebagai bukti,” kata Mahendradata di gedung MK.

Mehendradata menyebut, kasus itu terjadi di sejumlah wilayah di Jawa. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail. “Sampel kasusnya ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus penggunaan cairan kimia penghapus tinta usai mencoblos pada pemungutan suara Pilpres 2014 itu ditemukan saksi Prabowo-Hatta di daerah.

Menurutnya, cairan itu mudah ditemukan di pasar-pasar. “Cairan itu umum dibeli di warung-warung,” imbuhnya.

Mahendradata menantang pihak KPU untuk mengajukan tinta yang digunakan saat pemungutan suara 9 Juli lalu di persidangan. Kemudian, pihaknya juga akan menunjukkan cairan kimia tersebut.

“Biar mereka ajukan tintanya, kami bawa cairan tersebut,” tandasnya.

Mahendradata juga menuturkan, akan melengkapi data terkait hasil rekomendasi majelis hakim konstitusi untuk merevisi pengajuan gugatan PHPU. Besok, kelengkapan itu akan diserahkan ke MK. vns

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *