Bintang Pos, Surabaya – Ketua DPRD Kota Surabaya M. Machmud menegaskan jika Wakil Ketua DPRD Musyafak Rouf tidak terima dengan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya sebaliknya minta Gubernur Jatim untuk membatalkannya.
“Saya hanya melaksanakan perintah gubernur, jika Musyafak tidak terima minta ke gubernur untuk membatalkan pelantikan pengantinya, Syaifi, yang akan digelar pada Jumat (2/8),” kata M. Machmud saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu.
Menurut dia, pihaknya hanya melaksanakan perintah Gubernur Jatim agar memproses PAW Musyafak yang hampir 1,5 tahun ini menjadi narapida di Lapas Porong Sidoarjo atas kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta. Musyafak sendiri dinyatakan bebas mulai Senin (29/7).
Saat ditanya jika Musyafak akan mengugatnya, Machmud melemparkan tanggung jawab ke Gubernur Jatim. “Saya minta ke Gubernur, kenapa saya digugat,” katanya.
Begitu juga saat ditanya apakah Musyafak akan diundang saat pelantikan Syaifi, Machmud mengatakan tidak mengetahui hal itu karena yang menyebarkan undangan adalah Sekretariat DPRD Surabaya. “Soal undangan itu Sekwan, saya gak ikut-ikutan,” katanya.
Hanya saja dia menjelaskan pihaknya akan tetap menggelar rapat paripurna istimewa pelantikan Syaifi pada Jumat (2/8) mendatang.
Machmud sendiri mengakui bahwa hingga saat ini Musyafak masih sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya, hanya saja jika sudah digelar pelantikan penggantinya, maka secara otomatis Musyafak tidak lagi menjabat sebagai pimpinan maupun anggota DPRD Surabaya.
“Legalnya sebagai wakil masih ada, kalau sudah ada pengganti kan tidak,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan seyogyanya harus ada komunikasi antara Musyafak dengan Ketua DPRD Surabaya yang baik sehingga ada solusi.
“Jangan sampai ada hal tidak bagus, mestinya bisa dikomunikassikan setelah Hari Raya ya gak apa apa. Kita juga tidak menduga jika musyafak bebas. Semula kan dibebaskan Mei, tapi molor selama dua bulan,” katanya. (ant)