Bintang Pos, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ustadz kondang Yusuf Mansur perihal bisnis investasinya. Namun, sang Ustadz tak dikenakan sanksi apapun walau terbukti menyalahi aturan pasar modal.
Regulator pasar modal tersebut mengakui sanksi tidak diberikan karena beberapa alasan.
“OJK pada awalnya melihat bentuk dari investasi tersebut. Apakah sedekah atau memang investasi yang memberikan hasil tertentu,” ungkap Anggota Dewan Komisioner bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida ketika menyampaikan keterangannya, Selasa (23/7/2013).
“Pada dasarnya sanksi diberikan jika memang ada dampaknya dari investasi tersebut. Misalnya merugikan masyarakat atau ada komplain dari masyarakat,” imbuh Mantan Ketua Bapepam LK ini.
Yusuf Mansur sendiri mengaku telah menghentikan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bisnis investasinya. Nurhaida menjelaskan lebih jauh OJK juga telah memberikan pendampingan kepada Yusuf Mansur untuk melegalkan investasinya tersebut.
“Kita mengetahui, investasi Yusuf Mansur itu telah melanggar ketentuan pasar modal. Salah satunya pasal 70 UU pasar modal,” ungkapnya.
Dalam pasal 70 tersebut, diterangkan yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
“Yusuf Mansur melakukan penawaran umum. Seperti menawarkan saham dari sebuah hotel. Kan lebih baik jika memang terdaftar di bursa atau menjadi emiten atau lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” papar Nurhaida. (dtk)