Bintang Pos, Surabaya – Hingga saat ini, pascaputusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada 14 Juli lalu, Khofifah Indar Parawansa mengklaim kalau semua elemen pendukung dan timnya tetap solid. Dan mereka mengaku belum lelah berjuang melawan ketidakadilan yang mereka terima, tersingkir di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013.
Meski dinyatakan tidak lolos, tim hukum pasangan Khofifah-Herman S Sumawiredja (BerKah) masih terus bekerja. “Tim kami masih terus bekerja. Tim yang satu bergerak ke DKPP (Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu). Dan itu sudah kita lakukan kemarin (Rabu), dan Jumat besok, kita kirim gugatannya untuk yang tidak meloloskan pasangan Khofifah-Herman ke PTUN,” ujar Khofifah, Kamis (18/7).
Langkah hukum ditempuh tim BerKah ini terkait perlakuan berbeda terhadap kandidat pasangan calon peserta Pilgub Jawa Timur oleh KPU. “Ada perlakuan berbeda, yang seharusnya netral, profesional dan imparsial ternyata itu dilampaui. Ada keganjilan yang vulgar, dan hasil telaah, tim hukum Khofifah-Herman kemudian menyusun gerakan untuk menempuh langkah hukum. Karena negara ini memberikan ruang untuk itu, sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, Khofifah juga mengaku optimistis dengan apa yang diperjuangkannya itu berjalan lancar. Sebab, selain pendukung dan tim, semua pihak juga terus berdatangan memberikan dukungan untuk terselenggaranya “Pilkada Bersih” di Jawa Timur.
“Insya Allah optimisme saya dan semua tim tidak akan padam. Karena kemungkaran itu akan terus merajalela jika kita biarkan. Dan, saya tegaskan tidak ada pengalihan dukungan atau take over, termasuk juga tidak ada kompromi politik, untuk kemungkaran,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, pasangan BerKah masih memiliki kesempatan untuk ikut sebagai peserta Pilgub. Dengan catatan, gugatannya dikabulkan oleh PTUN.
“Masih ada peluang bagi Ibu Khofifah, asalkan putusan PTUN keluar sebelum surat suara dicetak. Tapi putusan PTUN itu kan tidak bisa diprediksi, kadang cepet kadang nunggu lama. Kalau Pilgub sudah dilaksanakan, ya tidak bisa, kalau gugatan itu dimenangkan di tingkat PTUN sebelum surat suara dicetak, Ibu Khofifah masih bisa dimasukkan sebagai peserta Pilgub,” kata Andry.
“Kalau sudah ada gugatan, kita akan mempelajarinya. Dan kami siap menghadapi gugatan itu.” Lalu terkait soal undangan pengambilan nomor urut ke pihak BerKah, Andry mengakui kalau itu sepenuhnya adalah kesalahan KPU, yang kurang teliti.
“Itu kesalahan Ketua KPU, yang kurang teliti. Saat surat undangan itu disebar, kami tidak mengetahuinya, justru kami tahu dari pihak kepolisian, yang kemudian kami memutuskan mengirim surat permohonan maaf dan menarik undangan tersebut,” terangnya.