https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sekarang Pengurusan Akta Kelahiran Gratis – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Sekarang Pengurusan Akta Kelahiran Gratis

Sekarang Pengurusan Akta Kelahiran Gratis

Bintang Pos, Surabaya – Permasalahan yang muncul seputar biaya administrasi yang dikenakan terhadap masyarakat saat mengurus akta kelahiran menjadi perhatian banyak golongan, satu diantaranya Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI).

Bagi mereka yang memiliki anak dan belum memiliki akta kelahiran, diberlakukan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Hal ini tentunya menjadi beban ekonomi masyarakat miskin di Indonesia.
Saat ini masyarakat sudah tidak perlu khawatir lagi karena Pemerintah Pusat telah melakukan pencabutan denda kepada setiap warga negara yang ingin mengurus akta kelahiran. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun,tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.

Slamet Efendi Yusuf Ketua Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Percepatan Akta Kelahiran di Hotel Majapahit Surabaya, Jumat (5/7/2013) malam mengatakan, memang benar sudah tidak ada lagi pemungutan biaya atau denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang terlambat mengurus akta kelahiran yang terlambat 1 tahun.

“Memang benar sudah tidak ada lagi denda atau pemungutan biaya yang diberlakukan ketika pengurusan akta kelahiran,” jelas Slamet.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), memerintahkan ke setiap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera menyesuaikan tatacara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akte kelahiran yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran yang terhitung sejak tanggal 1 Mei 2013.

Slamet menambahkan, tidak adanya pemungutan biaya atau denda ini tidak terlepas dari peran serta Soleh Hayat selaku Anggota Komisi A DPRD Jatim. Didampingi dua anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya Subroto Kalim dan Bambang Juwono, yang melakukan upaya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan denda atas keterlambatan pengurusan akta kelahiran.

Sementara itu Sholeh Hayat anggota Komisi A DPRD Jatim mengatakan jika di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih ada yang memungut biaya pengurusuhan akta lahir, pihaknya akan memanggilkan KPK untuk memeriksa biaya 100 ribu yang dikenakan.

Dalam dalam acara Sosialisasi dan Pendataan Percepatan Akta Kelahiran hadir pula Mukadi Kabid Kependudukan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kepundudukan Provinsi Jatim. Dia memaparkan setelah putusan MK, pelaporan akte kelahiran 60 hari setelah lahir biaya gratis difasilitasi Rumah Sakit. Sedangkan pelaporan setelah 60 hari pengurusan akte kelahiran harus berdasarkan persetujuan Kepala disdukcapil kab/kota setempat.

“Dengan tidak adanya biaya saat mengurus akta kelahiran, harapannya anak ketika keluar dari Rumah Sakit atau bidan sudah mempunyai akta lahir,” kata Mukadi. (ss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *