https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tarif MPU di Pamekasan Mulai Naik 30 Persen – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tarif MPU di Pamekasan Mulai Naik 30 Persen

Tarif MPU di Pamekasan Mulai Naik 30 Persen

Bintang Pos, Pamekasan – Sejumlah sopir angkutan umum jenis mobil penumpang umum (MPU) seperti bus mini dan L300 di Kabupaten Pamekasan, mulai menaikkan tarif angkutan setelah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Meskipun hingga saat ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pamekasan, belum mengumumkan  secara resmi tarif baru angkutan umum.

Akan tetapi sejumlah sopir MPU sudah menaikkan tarif. Salah satu sopir MPU jalur Pamekasan-Sumenep, Bahruddin mengaku, dirinya terpaksa menaikkan tarif angkutan dengan alasan setoran pada pemilik MPU bisa berimbang. ”Hal ini terpaksa kami lakukan mas, karena memang harus dinaikan. Sebab jika tidak kami rugi. Kami mau setor apa ke juragan (pemilik MPU, baca) kalau tidak dinaikan,” kata Bahruddin. Rabu (26/06/2013)

Bahruddin menambahkan, naiknya tarif MPU memang sempat dikeluhkan para penumpang, sekalipun mereka sudah mengetahui kalau BBM sudah naik. “Tarif angkutan naik sempat dikeluhkan penumpang mas, tapi mau gimana lagi,” imbuhnya.

Dari informasi yang diterima beritajatim.com, Kenaikan tarif MPU ini naik sekitar 30% dengan kenaikan rata-rata Rp seribu hingga Rp 1500 setiap trayek (sekali jalan).

Naiknya tarif angkutan tersebut dianggap sebagai penyesuaian harga BBM beberapa hari yang lalu.

Semetara itu, Kepala Dishubkominfo Kabupaten Pamekasan, M. Bahrun mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan di tingkat kabupaten terkait ketentuan tarif angkutan umum menyusul penaikan harga BBM. “Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait penyesuaian tarif angkutan darat,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut meski belum diatur secara khusus di daerah. Sebab penyesuaian tarif dinilai menjadi keharusan, selama tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah setelah harga BBM naik. “Saya pikir tak ada masalah selama kenaikannya tidak melebihi ketentuan pemerintah,” pungkasnya.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *