Bintang Pos, Mojokerto – Lima orang pengedar narkoba di kalangan pelajar diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dua diantaranya masih berstatus pelajar Madrasah Aliyah (MA) swasta di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, dua pelajar tersebut masing-masing, RB (17) warga Kecamatan Dlanggu dan P (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. “Dua pelajar ini ditangkap di Dusun Sambiroto, Desa Mlaten, Kecamatan Puri,” ungkapnya, Selasa (25/06/2013) tadi siang.
Dari dua pelajar ini dikembangkan ke tersangka ketiga, Lukman Firmansyah (25) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari keterangan dua pelajar tersebut, barang haram tersebut diperoleh dari Lukman. Lukman sendiri ditangkap di rumahnya.
“Dari tiga pengedar ini, kita mengamankan barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp182.500, handphone merk Cross, pil mengandung psikotropika sebanyak 54 butir, double L sebanyak 50 butir dan 10 butir obat tanpa izin edar. Namun sebelumnya, kita mengamankan dua pengedar lainnya di Rolak Songo,” katanya.
Dua orang pengedar tersebut masing-masing, Faizal Lutfi Rihaldi (19) warga Kecamatan Wonoayu dan M Syaiful (23) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Mojokerto. Dari dua tersangka ini, kita amankan pil double L sebanyak 100 butir, uang Rp9 ribu sisa penjualan, dua handphone merk Nokia dan Cross,” jelasnya.
Masih kata Kasat Narkoba, kelima tersangka dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, salah satu pelajar, P mengatakan, hasil berjualan barang haram tersebut digunakan untuk membeli jajan dan rokok.
“Sudah enam bulan ini saya jualan, untuk jajan dan rokok karena uang yang dikasih orang tua kurang. Saya dapat barang ini dari Lukmam dan saya jual per poket isi 10 ke teman sekolah, enam bulan. Untung tidak tentu tergantung permintaan,” urainya.(brj)