https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

11 Eks Anggota Dewan Dipanggil Kejari Bojonegoro Terkait Kasus Perjalanan Dinas – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

11 Eks Anggota Dewan Dipanggil Kejari Bojonegoro Terkait Kasus Perjalanan Dinas

11 Eks Anggota Dewan Dipanggil Kejari Bojonegoro Terkait Kasus Perjalanan Dinas

Bintang Pos, Bojonegoro – Kasus perjalanan dinas fiktif senilai Rp 13,2 miliar telah menyeret 3 pimpinan DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifudin, Mochtar Setyohadi serta Maksum Amin dan Bendahara Setwan ke kursi pesakitan. 
Kini kasus itu kembali bergulir. Setelah 9 eks anggota dewan periode tersebut dipanggil kejari, hari ini giliran 11 orang juga memenuhi undangan terkait kasus penggunaan dana perjalanan dinas.

Mereka yang hadir Wakil Ketua DPRD Bojonegoro 2009-2014 Syukur Priyanto, Ketua Komisi A Agus Susanto Rismanto, anggota Fraksi Persatuan Nasional Abadi Mansyur dan anggota fraksi Golkar Radi Amir.

Sementara mereka yang telah purna menjabat dari Fraksi PDIP, Budiono, Tri Yuli Setyowati, Sujito, Ali Mustofa, Mohammad Choiri. Selain itu Kohar mahmudi dari PKS, Nasuha dari Golkar.

Mereka diminta kesanggupannya untuk mengembalikan dana sesuai keputusan Mahkamah Agung dengan mengisi formulir pernyataan bermaterai.

“Kita klarifikasi semuanya dulu, karena masih ada separuh teman anggota dewan pada waktu itu belum kita mintai klarifikasi,” jelas Kejari Bojonegoro Tugas Utoto,kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2013).

Sementara Syukur Priyanto, salah satu anggota dewan yang hadir mengaku kecewa. Namun karena ini sudah menjadi putusan MA, ia akan laksanakan. Namun wakil ketua dewan periode 2009-2014 ini enggan menyebut angka yang harus dikembalikan.

“Kecewa atau tidak, ini sudah menjadi putusan MA. Selaku warga negara yang baik, akan kita laksanakan. Tetpi sebenarnya tidak seperti itu ceritanya. Tutur Syukur Priyanto di kejari.(dts)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *