https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim belum juga belum tentukan nasib Khofifah-Herman di pilgub – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KPU Jatim belum juga belum tentukan nasib Khofifah-Herman di pilgub

KPU Jatim belum juga belum tentukan nasib Khofifah-Herman di pilgub

Bintang Pos, Surabaya – Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Surjadi Sumawiredja bisa bernafas lega karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur masih belum menentukan jadi atau tidaknya pasangan ini maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2013.

Menurut Ketua Divisi Pencalonan KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi, hari ini merupakan hari terakhir dari masa perbaikan syarat dukungan dari keempat pasangan calon. “Hari ini kami hanya menerima tambahan berkas saja. Masa perbaikan sudah dimulai sejak 10 Juni dan berakhir pada hari ini (16 Juni). Kami akan tunggu sampai jam 24.00 nanti,” jelasnya, Minggu (16/6/2013).

Selanjutnya KPU Jatim bersama Bawaslu Jatim akan kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan persyaratan dukungan bakal pasangan calon yang maju di Pemilukada Jatim. Sementara penetapan pasangan calon yang lolos baru akan dirapatkan pada 8-14 Juli 2013.

Diberitakan sebelumnya, hasil rapat pleno pertama KPU Jatim Minggu (9/6/2013) lalu, diputuskan bahwa dukungan ganda dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) kepada kedua pasangan calon yakni, Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf sama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sehingga KPU Jatim memberikan waktu untuk masa perbaikan kelengkapan persyaratan dalam pemilukada untuk pasangan calon mulai 10-16 Juni 2013. Hal itu berdasarkan pasal 95 Peraturan KPU nomor 9/2012 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni apabila syarat bakal calon tidak lengkap, maka parpol dan gabungan parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan calon atau mengganti bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon.

Dalam masa perbaikan itu hanya boleh melengkapi berkasnya dan dilarang menambah atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan dari pasangan calon ke pasangan calon lain.

KPU Jatim, Andry Dewantoro Ahmad menambahkan, peluang Khofifah masih ada untuk bisa mengikuti pemilukada. “Dengan syarat mereka bisa merangkul Sekjen PPNUI dan PK bersama-sama dengan Ketua Umumnya untuk mendukungnya. Dan kedua, kalau memang Ketua Umum dan Sekjen kedua parpol bisa disatukan, mereka harus mengubah kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan kaidah hukum,” imbuhnya.

Diketahui, pasangan Khofifah-Herman (berKaH) dan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sama-sama mengklaim mendapat dukungan yang sama dan sah dari dua parpol non parlemen, PK dan PPNUI. Untuk pasangan Berkah didukung pihak Ketua Umum, sementara KarSa didukung oleh Sekjennya.

Setelah kedua parpol itu dinyatakan TMS oleh KPU, hal ini sangat berpengaruh menetukan pihak berKaH lolos atau tidaknya dalam pilgub yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang. Tanpa dua parpol itu, Berkah dipastikan gugur karena dukungan parpol kurang dari 15 persen seperti yang disyaratkan oleh KPU. PPNUI punya suara sebesar 0,24 persen dan PK 0,50 suara sah. Total dukungan Berkah saat mendaftar di KPU Jatim hanya 15,55 persen. Kalau dikurangi dua parpol itu hanya tersisa 14,81 persen. Otomatis berKaH gagal maju pilgub.(len)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *