Bintang Pos, Surabaya – Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemblokiran anggaran Ujian Nasional (UN) 2013 tidak bisa menjadi alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait molornya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Kemendikbud dianggap tak tertib dalam anggaran.
Anggaran diketahui senilai Rp 543 miliar atau setengah triliun rupiah lebih setara dengan biaya per siswa Rp 39.000 dari total 14 juta siswa.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawaty mengaku telah mewaspadai setiap Kementerian Lembaga (KL) termasuk Kemendikbud untuk tertib dalam mengelola anggaran. Itu dimulai dari pengajuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL)
“Kami selalu mengatakan KL untuk mentaati jadwal penyelesaian RKAKL, mengapa supaya saat Keppres diterbitkan seluruh proses dengan komisi sudah selesai,” ungkapnya saat memaparkan kronologis proses pencairan blokir kegiatan UN tahun 2013, di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013.
Menurutnya, setiap KL sudah diberikan keleluasaan agar Desember 2012 bisa melakukan tender proyek. Sehingga, ketika awal Januari pagu anggaran ditetapkan, KL sudah bisa menandatangani kontrak.
“Sementara Kemendikbud ini terlambat menyerahkan dan dikirimkan baru tanggal 11 Januari maka statusnya diblokir,” jelasnya.
Dirjen Anggaran Heri Purnomo menambahkan, kondisi ini harusnya tidak terjadi. Apalagi dalam pemblokiran, Kemendikbud meminta perubahan pengajuan anggaran, seperti dengan menambah Rp 100,8 miliar untuk kegiatan UN.
“Ini kan kita sudah terus dorong, dan harusnya nggak terjadi pemblokiran,” ujarnya. (det-pgh)