Nusantara7.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi trading binary option Qoutex, Doni Salmanan.
Gatot menuturkan, penyitaan aset tersebut dilakukan pada Minggu (13/3) kemarin. Barang-barang yang disita terdiri dari rumah, mobil mewah, motor gede alias moge dan kendaraan roda dua lainnya.
“Sampai saat ini penyidik melakukan penyitaan beberapa barang atau aset milik DS, pertama satu unit rumah Soreang, satu rumah kota Bandung, satu kendaraan Porsche 911 Carrera 4s, dua Honda CRV, satu unit Toyota Fortuner,” ujar Gatot dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (14/3).
“Kemudian dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superllegera, lima kendaraan Yamaha Gera, satu motor KTM, satu motor MSI, satu laptop Macbook Pro, dan tiga CPU,” tambahnya.
Gatot menuturkan, Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sepatu, jam tangan, pakaian, celana, topi dan tas yang masuk dalam kategori barang mahal.
“Empat pasang sepatu yang nilainya juga tinggi, kemudian satu jam tangan merk Hermes, 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana yang masuk kategori barang mahal, topi juga barang mahal, tas barang mahal juga,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyitaan buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan sang istri Dinan Nurfajrina. “Satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, dan ada 1 kartu debit,” lanjutnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).