Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima laporan atau pengaduan dari Ketua Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Hatta, Eggi Sudjana. Kali ini terkait pembongkaran kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan tersebut diketahui diterima oleh bagian Humas DKPP. Meski demikian Eddy yang datang ke DKPP hari ini, Senin 4 Agustus 2014 belum mendapat respons yang berarti dari DKPP.
“Saat ini (respons) belum bisa diterima, karena hari Jumat sudah sidangnya,” ujar Eddy saat ditemui di DKPP, Jakarta.
Dalam laporan ini diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan agar KPU Daerah membuka kotak suara. Menurut Eddy, seharusnya KPU tidak boleh membuka kotak suara tersebut, karena gugatan sengketa tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi seharusnya biar MK yang memutuskan, karena sudah ada barang bukti. Dengan begitu, namanya pengrusakan (barang bukti), masih disegel kok minta dibuka,” kata Eddy.
Kepada wartawan, Eddy mengaku pihaknya sangat kecewa dengan tindakan KPU. Dia meminta agar DKPP segera melakukan pemecatan pada Komisoner KPU.
Dengan adanya laporan tersebut, artinya DKPP telah menerima delapan laporan atau pengaduan terkait Pilpres. Enam diantaranya akan disidangkan pekan ini, satu ditanyakan tidak lolos verifikasi, dan laporan baru dari Eddy saat ini sedang memasuki tahapan verifikasi. vns