https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Disebut Ahok Lemah, Biro Hukum DKI Membela Diri – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Disebut Ahok Lemah, Biro Hukum DKI Membela Diri

Disebut Ahok Lemah, Biro Hukum DKI Membela Diri

Bintang Pos, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama pernah mengatakan Biro Hukum Pemprov DKI lemah. Pernyataan ini berdasarkan sering kali Pemprov DKI kehilangan aset saat berperkara sengketa tanah di meja hijau.

Pernyataan ini dibantah Biro Hukum Pemprov DKI. “Banyak juga kasus sengketa lahan yang dimenangkan oleh DKI,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu di Balaikota, Jakarta, Rabu 18 September 2013.

Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan proses dan waktu yang panjang. Tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu 1-2 tahun. “Bayangkan kasus kantor Wali Kota Jakarta Barat itu kasusnya tahun 1977, tapi diputusnya tahun 2006. Prosesnya dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali (PK). Jadi, di pengadilan itu tidak bisa diprediksi,” katanya.

Ia mengakui kurangnya data pendukung dalam persidangan. Ia berharap, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI mendata dan membuat sertifikat semua lahan milik Pemprov DKI. Sebab, permasalahan yang diselesaikan Pemprov DKI adalah aset-aset yang telah berperkara. “Sertifikat lahan, memperkuat posisi DKI apabila nantinya ada perkara sengketa lahan,” ujarnya.

Sri menyebutkan beberapa keberhasilan Biro Hukum mengambil alih aset Pemda yang berperkara. Di antaranya sengketa lahan Taman BMW di Kelurahan Papanggo, Balai Kerajinan Jalan TB Simatupang, Kebon Bibit Cengkareng, tanah Dinas Kebersihan Pesanggrahan, SMK Negeri 34 Paseban, SLTP Negeri 48 Cipulir, tanah eks Kedubes China, dan tanah TPU Tegal Alur.

Mengenai sengketa lahan Ria Rio dan Pemprov DKI ia menjelaskan ini salah alamat. Dia mengatakan, Pemprov DKI tidak sebagai pihak yang terlibat dalam perkara. “Untuk kasus Waduk Ria Rio, permasalahan ada pada PT Pulomas Jaya sebagai pemilik lahan. Sesuai surat pengacara PT Pulomas Jaya dengan pengacara CH Agusliana, perkara gugatan ahli waris Adam Malik kepada PT Pulomas Jaya telah diputus di tingkat peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Perkara itu kemudian dimenangkan oleh PT Pulomas Jaya seluas 141.800 meter persegi,” ujarnya.

Senin lalu, Ahok melansir, akibat dari kelemahan Biro Hukum, Pemprov DKI Jakarta rugi Rp35 miliar. “Ini karena salah bayar,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Senin 16 September 2013. “Jelas ini memprihatinkan. Saya telah memerintahkan Biro Hukum untuk mengecek masalah ini.”

Ahok mengatakan kejadian ini menjadi bukti lemahnya kinerja Biro Hukum karena mudah terkecoh. Tidak hanya itu, Ahok pun akan meminta penjelasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI sebagai pengguna anggaran tersebut. (viv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *