Bintang Pos, Mojokerto – Pasangan Ayub Busono dan Mulyadi (Abdi) yang merupakan lawan pasangan incumbent resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilwali Mojokerto yang digelar 29 Agustus 2013. Dalam hitungan resmi KPU setempat, Pilwali dimenangi pasangan incumbent Mas’ud Yunus-Suyitno (MY) dengan raihan total suara 48,17 persen.
Dalam hitung resmi hasil Pilwali di KPU, pasangan yang saat ini menjabat Wawali dan Sekdakot itu berhasil meraih total dukungan 35.089 suara. Sementara total suara sah sebanyak 72.842. Raihan ini disusul pasangan Ayub Busono-Mulyadi (Abdi) sebanyak 27.878 suara atau 38,27 persen.
Namun pihak Abdi kini mempermasalahkan hasil Pilwali tersebut. Informasi yang diterima, tim Abdi menangkap ada kecurangan dan ketidakberesan atas pelaksanaan Pilwali. Belum jelas isi gugatannya. Yang jelas terkahit hasil Pilwali. “Memang demikian. Tapi sudah dihandle tim sendiri yang berangkat ke MK,” kata Aris Satrio, salah satu tim Abdi kepada SURYA Online.
Aris menolak memberikan detail isi gugatan yang saat ini sudah diterima MK di Jakarta. Dengan dalih semua urusan itu ada bagiannya tersendiri. Namun informasi yang diterima memang gugatan atas pelaksanaan Pilwali di Mojokerto itu sudah masuk register di lembaga penegak konstitusi ini.
Informasi yang diperoleh, gugatan ke MK atas hasil Pilwali itu masuk dalam registrasi nomor 113/PHPU.D-XI/2013. Hal ini pula yang tertuang di website resmi MK. Sidang akan digelar pada Kamis, 19 September 2013 pukul 14.30.(sry)