https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Fathanah Akui Curi Berkas Pemeriksaan KPK – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Fathanah Akui Curi Berkas Pemeriksaan KPK

Fathanah Akui Curi Berkas Pemeriksaan KPK

Bintang Pos, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah mengaku pernah mengambil berkas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tindakan yang sebenarnya dilarang ini dilakukan Fathanah saat dia diperiksa KPK dua hari setelah penangkapannya, 29 Januari 2013.

“Saya tidak mengerti apa yang diselidiki, disidik ke saya, saya ambil untuk dipelajari,” ungkap Fathanah saat bersaksi dalam persidangan kasus kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Setelah membacanya, Fathanah menyerahkan berkas pemeriksaan itu kepada pengacaranya, Ahmad Rozi. “Setelah saya tahu, saya berikan ke pengacara saya, Ahmad Rozi. Saya bilang, pelajari ini,” kata Fathanah kepada tim jaksa KPK.

Lantas, jaksa M Rum menanyakan kepada Fathanah apakah dia tahu atau tidak kalau perbuatan mengambil berkas pemeriksaan KPK itu tidak diperbolehkan. Fathanah pun mengaku tidak tahu.

“Oh, tidak, karena itu pertama kali saya disidik, saya tidak tahu ada peraturan itu,” ucapnya.

Rupanya, menurut jaksa M Rum, berkas pemeriksaan yang dicuri Fathanah itu sempat berada di tempat Arya Abdi Effendi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Kenapa bisa ada di tempat terdakwa Diyo (Arya)?” tanya jaksa M Rum. Atas pertanyaan ini, Fathanah mengaku tidak tahu-menahu. Dia meminta jaksa KPK menanyakan langsung kepada pengacaranya, Ahmad Rozi.

“Tanya ke Rozi, Pak, saya tidak tahu. Saya tidak pernah perintahkan dia sesuatu. Saya ditahan di KPK, tidak pernah perintahkan apa-apa, itulah kerja pengacara,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, KPK menetapkan Fathanah sebagai tersangka. Dia dijadikan tersangka bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq serta Juard dan Arya.

Tim jaksa KPK sebelumnya mendakwa Juard dan Arya memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi yang menjabat anggota DPR sekaligus Presiden PKS. Pemberian uang itu dilakukan melalui Fathanah.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya di partai untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.(kom-pgh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *