https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

375 THL Tak Digaji, Bupati Pamekasan Terkejut – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

375 THL Tak Digaji, Bupati Pamekasan Terkejut

375 THL Tak Digaji, Bupati Pamekasan Terkejut

Bintang Pos, Pamekasan – Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i akhirnya buka suara tentang nasib tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Pamekasan. Itu karena THL tidak menerima honor selama bertahun-tahun.

Achmad Syafi’i merasa terkejut mendengar nasib para THL yang tidak digaji. Bahkan baru mendengar dari media. ”Belum mendapatkan laporan secara resmi yang masalah THL Dishub, kalau yang saya tahu Satpol PP, dan kemarin saya sudah dikumpulkan,” kata Syafi’i, Jumat (24/05/2013).

Mantan Anggota DPR RI Dapil Madura, asal Partai Demokrat itu berjanji akan mengkaji semua permasalahan yang berhubungan dengan nasib para THL. ”Kita semua akan kaji, kerena ini sudah berkenaan dengan pemerintahan daerah,” singkatnya.

Hal senada juga diungkapkan ketua Komisi A DPRD Pamekasan Suli Faris. Dirinya menilai jika pengangkatan THL tanpa ada pertimbangan matang bakal menjadi bom waktu yang akan meledak ketika kondisinya sudah tidak jelas.

”Saya sudah membayangkan ketika beberapa tahun yang lalu banyak pengangkatan tanpa adanya pertimbangan yang matang, buktinya sekarang mereka sudah mulai mempertanyakan nasibnya,” kata Suli Faris.

Lebih lanjut, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) Pamekasan itu menegaskan untuk tidak melakukan retkrutmen THL. “Ya gak mungkin orang bekerja tidak dibayar. Jadi kalau sudah kadung seperti ini kepala Dishubkominfo untuk berkoordinasi dengan dengan tim pemerintah daerah,” jelasnya.

Suli juga menghimbau agar permasalahan tersebut bisa disampaikan ke pemerintah pusat. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dengan peraturan yang baru, intinya bisa mengakomodir data yang memastikan nasib dan status para THL.(brj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *