Jakarta – Kementerian Perdagangan menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin COVID-19. Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pemerintah telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.
“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).
Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” lanjutnya.
Veri mengungkap mengapa percetakan kartu vaksin itu berisiko kebocoran data pribadi masyarakat, karena masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.
Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul,” jelasnya.
Pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen. Cek halaman berikutnya.
Untuk itu, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto berharap idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.
“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,”pungkas Ivan
(dtk)