https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kartu vaksin – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Digunakan Kejahatan, Hati-hati Data Bocor saat Cetak Kartu Vaksin!

Digunakan Kejahatan, Hati-hati Data Bocor saat Cetak Kartu Vaksin!

Jakarta – Mencegah kebocoran data masyarakat, pemerintah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Hal itu dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengungkap jasa cetak kartu vaksin berisiko adanya kebocoran data karena masyarakat diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi COVID-19. Di mana itu memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengungkap bahaya jika data pribadi bocor kepada pihak yang salah. Kebocoran data bisa berisiko disalahgunakan untuk pemalsuan identitas, dari KTP palsu hingga digunakan untuk penipuan pinjaman online (pinjol).

“Sertifikat bocor ya NIK kita bocor, kalau NIK kan lengkap ada tanggal lahir, alamat, pekerjaan sebagaimana ada di KTP. Dan ini bisa digunakan kejahatan lainnya seperti pembuatan KTP palsu, yang bisa dipakai buka rekening bank, penipuan pinjol atau kejahatan siber lainnya,” kata dia, Sabtu (14/8/2021).

Selain itu, kebocoran data itu juga berisiko digunakan pembuatan sertifikat vaksin palsu. Mengingat sekarang sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat masuk mal, penerbangan, hingga transportasi darat.

“Kalau sebelumnya tren adalah hasil swab antigen atau swab PCR palsu, ke depan akan ramai penggunaan sertifikat vaksin palsu karena dipakai sebagai akses untuk bermacam kegiatan, masuk mal, penerbangan, dan lainnya,” lanjutnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk waspada agar sertifikat vaksin COVID-19 tidak digunakan oleh orang lain. Untuk itu, dia menyarankan agar masyarakat jangan mencetak sertifikat vaksin.

“Sebaiknya jangan dilakukan pencetakan sertifikat pada pihak lain. Kalau mau cetak sendiri atau tetap saja versi digital,” ujarnya.

Ia menganggap kebijakan soal sertifikat vaksin yang digunakan untuk akses banyak fasilitas umum, dinilai mendadak. Pemerintah juga dinilai kurang sosialisasi cara penggunaan sertifikat vaksin COVID-19.

“Ada yang cukup scan lewat Aplikasi PeduliLindungi, ada yang harus cetak dan ada yang versi digital dari sertifikat vaksin,”

“Kalau cuma dilihat saja, baik cetak atau versi digital, itu masih tidak apa-apa. Tapi kalau sertifikat vaksin diminta, disimpan di aplikasi atau kita cetak ke pihak lain, potensi data bocor dan disalahgunakan besar,” pungkasnya. (dtk)

2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir untuk Cegah Kebocoran Data

2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin Diblokir untuk Cegah Kebocoran Data

Jakarta – Kementerian Perdagangan menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin COVID-19. Bersama Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pemerintah telah memblokir 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Hal itu dilakukan untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” lanjutnya.

Veri mengungkap mengapa percetakan kartu vaksin itu berisiko kebocoran data pribadi masyarakat, karena masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” tegas Veri.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksin COVID-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Penawaran pelaku usaha percetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul,” jelasnya.

Pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen. Cek halaman berikutnya.

Untuk itu, kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto berharap idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunaan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,”pungkas Ivan

(dtk)