Nusantara7.com, Jakarta – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq membantah menggeledah adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Mahareza Rizky saat datang ke rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan setelah Yosua tewas ditembak. Kesaksian Daden berbeda dengan Reza yang mengaku digeledah oleh Daden.
“Keterangan saudara berbeda dengan keterangan saksi lainnya. Mana yang benar? Reza 3 kali kami periksa dia katakan saya digeledah oleh saudara Daden. Saudara katakan kemarin katakan, oh saya enggak geledah, saya hanya pegang saja,” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
“Ya saya memang tidak geledah,” jawab Daden.
“Tetapi dia (Reza) bilang saya digeledah oleh saudara Daden apakah saya membawa senpi. Kalau dia pegang, dia enggak akan pegang paha saya dua kali. Saya tanyakan berulang kali,” timpal Hakim Ketua.
“Saya tidak menggeledah yang mulia. Saya tidak membenarkan keterangan Reza itu, bahkan dia bilang sampai membuka jok motor, saya tidak ada menggeledah sama sekali yang mulia,” jawab lagi Daden.
Daden mengaku saat itu hanya memberitahu Reza agar datang ke kantor Div Propam Polri menggunakan seragam dinas. Bukan baju preman yang dianggap tidak sesuai fungsinya.
“Sayangnya CCTV rumah Saguling tidak dijadikan barang bukti di sini. Kalau CCTV itu ada, keterangan saudara yang benar atau keterangan Reza,” kata Hakim Ketua.
“Siap yang mulia saya katakan yang sebenarnya, tidak ada penggeledahan di Saguling,” timpal Daden.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. jp