Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai menindaklanjuti rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal evaluasi izin siaran TV One dan Metro TV yang dianggap telah menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik. Kemenkominfo sudah memanggil TV One dan masih akan meminta keterangan dari Metro TV untuk proses klarifikasi.
“Kami sudah panggil mereka. Metro TV tadi yang belum datang dan TV One yang sudah datang,” kata Tifatul seusai menghadiri acara peringatan Nuzulul Quran di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/7/2014) malam.
Tifatul sudah pernah mengatakan bahwa pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi KPI itu. Namun, bentuk evaluasi penyiaran itu masih dipertimbangkan. Tifatul mengatakan, bentuk evaluasi izin siar belum tentu pencabutan izin siar secara total.
Sebelumnya, KPI secara resmi merekomendasikan kepada Kemenkominfo untuk mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) untuk TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua stasiun televisi itu tidak netral dalam menyampaikan berita.
“KPI telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkominfo untuk melakukan evaluasi kelayakan IPP TV Onedan Metro TV. KPI menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Komisioner KPI Idy Muzayyad di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Aturan itu berbunyi, “Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu“. Idy mengatakan, KPI sebelumnya telah mengirim surat edaran dan peringatan kepada semua lembaga penyiaran. KPI meminta lembaga penyiaran menjaga netralitasnya dan melarang lembaga penyiaran menggunakan frekuensi siaran untuk kepentingan politik kelompok atau partai tertentu. Kepada TV One dan Metro TV, KPI sudah memberi teguran tertulis hingga dua kali karena beritanya tidak netral. Namun, teguran itu tidak diindahkan kedua stasiun televisi itu.kms