https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tak Beri THR kena Sanksi – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tak Beri THR kena Sanksi

Tak Beri THR kena Sanksi

Jakarta  – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan itu akan mendapatkan sanksi normatif dari dinas tenaga kerja terkait.Melalui surat edaran nomor SE.4/MEN/VI/2014 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah, THR wajib diberikan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan, sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan di Jawa Tengah yang menangguhkan aturan pemberian THR yang menjadi agenda tahunan tersebut.

“Waktu penangguhan itu kami berikan batas waktu dua bulan sebelum Lebaran. Hasilnya tidak ada perusahaan yang menangguhkan,” kata Wika di Semarang, Rabu 2 Juli 2014.

Jika tidak ada penangguhan, perusahaan itu dinilai mampu memberikan THR kepada karyawannya. Jika perusahaan tersebut tak juga memberikan THR, sanksi akan diberikan.

“THR ini sebenarnya sudah menjadi tradisi yang rutin diberikan menjelang Hari Idul Fitri, untuk membantu pegawai saat hari raya, jadi hal itu harus diberikan,” jelas dia.

Ia mengimbau, pembayaran THR oleh seluruh perusahaan di Jawa Tengah pada tahun ini berjalan tertib, seperti pada tahun sebelumnya. “Tahun lalu semua THR dibayarkan, tapi memang ada yang agak telat. Tapi semuanya sudah dibayar,” kata dia.

THR itu diberikan kepada pekerja minimal masa kerjanya tiga bulan, dan di bawah satu tahun hitungannya lain. Jika masa kerja sudah di atas satu tahun ke atas akan mendapatkan satu bulan gaji. “Di bawah itu, ada rumusnya, masa kerja dibagi 12 bulan, dikali upah,” katanya.

Perusahaan kecil

Meski begitu, dia mengaku khawatir terhadap sejumlah perusahaan-perusahaan kecil yang kesulitan membayar THR. “Biar pun perusahaan kecil, seharusnya tetap memberikan THR. Bahkan pembantu rumah tangga (PRT) juga mendapatkannya,” kata dia.

Tercatat, dari 22.487 perusahaan di Jateng, jumlah perusahaan kecil berjumlah 14.863 unit usaha. Adapun jumlah tenaga kerja di Jawa Tengah saat ini 1.236.697 orang. Sementara jumlah perusahaan besar hanya mencapai 2.125 perusahaan atau sekitar 9 persen saja. Sedangkan perusahaan menengah 5.499 perusahaan.

Untuk itu, Disnakertransduk akan mengawal pembagian THR ini di 22.487 perusahaan tersebut. Namun, Wika pun mengakui ada kendala, yakni terbatasnya tenaga pengawas.

“Kita hanya memiliki tenaga pengawas 146 orang. Padahal perusahaannya banyak, dan jumlah pengawas kami tidak merata. Bahkan ada kabupaten/kota yang tidak memiliki pengawas,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengakui, pembayaran THR sudah menjadi kebiasaan tahunan para pengusaha. Ia yakin, saat ini mayoritas para pengusaha sudah menyiapkan THR untuk karyawan masing-masing.

Namun, dia memprediksi ada satu atau dua perusahaan yang kesulitan membayar THR. “Tapi seandainya ada kesulitan dalam hal pembayaran ini akan dibicarakan dengan serikat buruh,” kata Frans. vns

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *