Nusantara7.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaksanakan survei singkat persepsi orangtua terkait dengan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah melonjaknya kasus Omicron di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Survei singkat ini diikuti oleh 1.209 partisipan.
Responden yang menyetujui kebijakan PTM 100 persen berjumlah 61 persen, sedangkan yang tidak menyetujui kebijakan tersebut berjumlah 39 persen. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti pun menggarisbawahi pernyataan tidak setuju PTM 100 persen tersebut.
Ada sejumlah masukan dari responden kepada pemerintah daerah seiring meningkatnya kasus Covid-19 saat ini, terutama Omicron, yaitu menghentikan sementara PTM hingga 14 hari usai liburan Idul fitri sebanyak 4 persen dan hentikan sementara PTM sampai Maret 2022 sebanyak 11 persen.
Terdapat masukan juga untuk menghentikan sementara PTM sampai tahun ajaran baru Juli 2022 dengan 10 persen dan kembali ke PTM dengan kapasitas 50 persen sebanyak 25 persen. Tetap PTM 100 persen asalkan patuh protokol kesehatan dan anak langsung pulang ke rumah sebanyak 47 persen dan jawaban lainnya 4 persen.
“Usulan para orang tua dalam survei ini tetaplah mendukung pelaksanaan PTM, hanya saja mereka ingin kapasitasnya dikurangi menjadi 50 persen saja, mengingat sulitnya jaga jarak saat proses pembelajaran di dalam kelas dan dalam ruangan tertutup selama beberapa jam, ini beresiko tinggi penularan. Bahkan ada 25 persen orangtua yang ingin PTM dihentikan dahulu,” ujar dia, Selasa (8/2).
Retno menambahkan, usulan PTM dihentikan dahulu ini diangka yang cukup besar, yaitu 25 persen orang tua peserta didik, meskipun dihentikannya sampai kapan berbeda-beda. Ada orangtua yang mengusulkan hingga usai 14 hari libur Idul Fitri sebesar 4 persen, sampai Maret 2022 dengan 11 persen dan sampai tahun ajaran baru sebanyak 10 persen.
“Suara orangtua yang meminta PTM dihentikan terlebih dahulu karena Indonesia memasuki gelombang ketiga dan angka kasus Covid-19 di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, sangat amat patut menjadi pertimbangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tutur dia.
“Atas dasar konvensi Hak Anak, di masa pandemic Negara harus mengutamakan keselamatan anak diatas segalnya. Hak hidup nomor 1, hak sehat nomor 2 dan hak pendidikan di nomor 3, urutannya seharusnya demikian,” pungkas Retno. (jps)