Nusantara7.com, Surabaya – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
“Sejalan dengan amanah yang diberikan oleh pemerintah, kami mulai melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Kejati Jatim pada Senin (5/12),” kata Direktur SGN Suhendri dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Selasa.
Menurut Suhendri, 24 pabrik gula dari 36 Pabrik Gula (PG) yang dikelola SGN berada di wilayah hukum Kejaksaan Jawa Timur. Sedangkan sisanya berada di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum, serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan SGN.
Selain itu, kata dia, pembentukan SugarCo merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional Pemerintah, dimana nomenklatur Revitalisasi Industri Gula Nasional ditujukan untuk mewujudkan swasembada gula konsumsi pada tahun 2028.
Untuk Gula industri pada 2030, Suhendri menekankan peningkatan kesejahteraan petani tebu melalui peningkatan produktivitas dan rendemen serta menjaga stok gula konsumsi guna stabilisasi harga.
Suhendri mengatakan kerja sama itu merupakan salah satu bentuk menjaga kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Lingkup kerja sama yang dilakukan yakni dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.
Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Armiati sebelumnya mengatakan, pihaknya berharap perjanjian kerja sama ini mewujudkan sinergitas kerja sama antara PT SGN dengan Kejati Jatim dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Jaksa pengacara negara siap mendukung SGN dalam melakukan tata kelola perusahaan sehingga senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance,” kata dia. ant