https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

satpol pp – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bupati YES Sidak Kesiapsiagaan Petugas Lapangan, Waspada Bencana Hidrometeorologi

Bupati YES Sidak Kesiapsiagaan Petugas Lapangan, Waspada Bencana Hidrometeorologi

Nusantara7.com, Lamongan  – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melakukan sidak kesiapsiagaan penanggulangan bencana di beberapa OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU-SDA) dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan, pada Kamis (18/11/2021) hari ini.

Menurut Bupati yang akrab disapa Bupati YES, kewaspadaan terhadap berbagai jenis bencana hidrometeorologi harus ditingkatkan saat musim penghujan. Oleh karena itu, pihaknya mengarahkan semua unsur aparat agar siap siaga dan hadir di tengah masyarakat.

Dengan sinergitas dari seluruh instansi terkait, maka rasa aman dan nyaman yang diharapkan seluruh masyarakat Lamongan bisa terwujud. Hal itu sesuai dengan tagline Lamongan Megilan, huruf “N” yakni Nyaman.

“Mari kita terus hadir memberikan rasa nyaman dan aman untuk masyarakat. Tunjukkan bahwa kita mampu membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, memberi perlindungan terutama di saat situasi bencana,” ungkap Bupati YES, Kamis (18/11/2021).

Orang nomor satu di Lamongan itu mengungkapkan, bahwa kesiapsiagaan yang dimaksud tersebut tidak hanya berupa fisik para personilnya, tetapi juga kesiapsiagaan peralatan dan perlengkapan.

“Maintenance terhadap peralatan dan perlengkapan harus diperhatikan dan dilakukan secara berkala agar saat sewaktu-waktu dibutuhkan gerak cepat, alat telah siap digunakan sesuai dengan SOP-nya,” tutur Bupati YES.

Tak hanya itu, Bupati YES juga menegaskan, agar ke depannya terdapat posko penanggulangan bencana 24 jam. Posko tersebut harus memantau debit air di semua titik air, sehingga kondisi debit air dapat diinformasikan secara langsung dan akurat.

“Saya minta untuk DPU SDA supaya menyiapkan posko penanggulangan bencana banjir 24 jam yang memantau debit air. Sehingga ketika sewaktu-waktu debit air naik dapat diketahui sedini mungkin. Serta kondisi di lapangan dapat diinformasikan secara akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam menjalankan sejumlah tugas tersebut, Tim kesiapsiagaan bencana Pemkab Lamongan didukung oleh DPU SDA, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Lamongan.

“Untuk mendukung sinergitas penanggulangan bencana tersebut telah disiapkan 30 personil Satpol PP dengan 3 armada yang terdiri dari 1 truk ban dobel dan 2 mobil panther untuk menangani bencana dan membantu masyarakat,” ujar Kepala Kantor Satpol PP Lamongan, Suprapto.

Selanjutnya dengan sinergitas tersebut, nantinya tim tidak hanya membantu mengavuaksi masyarakat terdampak bencana, namun juga siap memberi rasa aman, yakni membantu masyarakat dalam mengevakuasi sarang tawon, ular, dan lain-lain yang meresahkan masyarakat.[brj]

Satpol PP Sampang Segel Apotek Jalan Pahlawan akibat Abaikan Peringatan

Satpol PP Sampang Segel Apotek Jalan Pahlawan akibat Abaikan Peringatan

Madura9, Sampang – Lantaran dibangun di atas fasilitas umum (fasum) atau trotoar, sebuah bangunan apotek yang berada di jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Tak hanya itu, pembangunan yang berdiri di atas lahan negara itu juga diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasatpol PP Sampang. Suryanto mengatakan. Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi UMB serta melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah. “Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari OPD terkait, karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum,” ujar Suryanto, Rabu (25/8/2021).

Dikatakannya, sebelum dilakukan penyegelan, OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan. Namun, hal itu juga belum diindahkan. “Sanksinya, pemilik bangunan harus segera membongkar. Jika tidak, kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.

Suryanto pun berharap kepada masyarakat agar mendirikan banguan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jika melanggar akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). “Kami berharap masyarakat memahami dan tidak melanggar aturan saat mendirikan bangunan, karena selain dilarang juga merugikan warga lainya,” tandasnya. (brj)