https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

sampang – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Tahun ini Program “Jatim Puspa” untuk Sampang sasar enam desa

Tahun ini Program “Jatim Puspa” untuk Sampang sasar enam desa

Nusantara7.com, Sampang – Program pemberdayaan pengusaha perempuan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur yang diberi nama “Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa)” untuk Kabupaten Sampang pada 2022 menyasar enam desa.

“Jumlah desa yang menjadi sasaran program ini sesuai dengan hasil koordinasi antara Pemkab Sampang dengan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Chalilurrahman di Sampang, Sabtu.

Enam desa itu yakni Desa Taman dan Labuhan, Kecamatan Sreseh, Desa Kebun Sareh dan Temoran, Kecamatan Omben, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, dan Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah.

Ia menjelaskan, jumlah desa sasaran program “Jatim Puspa” 2022 di Sampang kali ini lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2021 jumlah desa yang menjadi sasaran program pemberdayaan ekonomi untuk perempuan pengusaha di Sampang itu sebanyak sembilan desa.

Sembilan desa itu yakni Desa Patarongan, Bringin Nunggal, dan Jeruk Purut, Kecamatan Torjun, Desa Apa’an dan Ragung, Kecamatan Pangarengan, Desa Panggung dan Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Desa Dharma, Kecamatan Camplong, dan Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

“Bantuan tahun 2021 sebanyak 227 KPM, dan per KPM menerima bantuan senilai Rp2,5 juta dengan total anggaran Rp567 juta lebih. Tapi khusus untuk bantuan tahun 2022 jumlah KPM belum ditentukan dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemprov Jatim,” katanya menjelaskan.

Chalilurrahman menjelaskan, ketentuan tentang calon penerima bantuan program “Jatim Puspa” Pemprov Jatim 2022 ini sama dengan ketentuan 2021.

Ketentuan itu antara lain telah memiliki usaha dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ketentuannya sama dengan ketentuan yang ditetapkan pada 2021, yakni penerima tidak menerima bantuan di program lain, karena sasaran penerima adalah pelaku usaha mikro dan masuk kategori miskin atau kurang mampu,” kata dia.

Pemkab Sampang, kata dia, telah menyampaikan sosialisasi kepada masing-masing desa sasaran dengan tujuan agar aparat desa bisa membantu mengawal realisasi bantuan tersebut agar tepat sasaran. (ant)

Kabupaten Sumenep Capaian Vaksinasi Baru 22 Persen

Kabupaten Sumenep Capaian Vaksinasi Baru 22 Persen

Nusantara7.com, Sumenep  – Angka capaian vaksinasi di Kabupaten Sumenep hingga saat ini baru sekitar 22 persen. Capaian tersebut jauh di bawah target nasional sebesar 70 persen.

“Kami semua terus berupaya keras untuk mendongkrak capaian vaksinasi. Semua pihak sudah diminta untuk lebih aktif. Mulai camat, kepala desa, kapolsek, danramil, babinkamtibmas, pokoknya semua harus sama-sama bergerak untuk percepatan vaksinasi,” kata Bupati Sumenep, Ach. Fauzi, Senin (04/10/2021).

Namun ia sedikit lega, karena angka vaksinasi di Sumenep dalam 10 hari terakhir menunjukkan trend peningkatan signifikan. Biasanya dalam satu hari, warga yang divaksin hanya berkisar 1.800 – 2.400 orang. Namun belakangan ini menjadi 6.000 – 10.000 orang per hari yang divaksin.

“Peningkatan animo itu menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksin juga meningkat. Semoga akan terus meningkat, hingga capaian vaksinasi di Sumenep sesuai yang diharapkan,” ujar Fauzi.

Ia menuturkan, untuk daerah-daerah di Jawa Timur, target capaian vaksinasi sebanyak 8.800 orang per hari. Namun khusus untuk Sumenep, pihaknya mentargetkan mampu memvaksin 10.000 orang per hari.

“Mangkanya ini perlu kerja keras semua elemen masyarakat. Kalau ada desa yang capaian vaksinasinya rendah, kami panggil kalebunnya. Ditanya, kendalanya apa? Nanti akan dibantu tim kabupaten turun langsung, demi melakukan percepatan vaksinasi,” terangnya. [brj]

Pemkab Sampang : 230 PNS Purna Tugas per Tahun 2021

Pemkab Sampang : 230 PNS Purna Tugas per Tahun 2021

Nusantara7.com, Sampang  – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, mengalami pengurangan. Pasalnya, sebanyak 230 PNS akan memasuki masa pensiun per tahun 2021.

Kepala BKPSDM setempat, Arief Lukman Hidayat membenarkan hal itu. Semua PNS yang pensiun rata-rata akibat sudah memasuki masa usia pensiun.

“Juni kemarin sudah 230 ASN yang purna tugas. Mereka dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” terangnya, Selasa (5/10/2021).

Ia menambahkan, penentuan masa pensiun setiap PNS tidak sama. Ketentuannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Tenaga administrator yang rata-rata berada di OPD berbatas usia 58 tahun. Sementara untuk tenaga fungsional sampai 60 tahun.

“Kalau guru ada pembatasan berbeda karena fungsional. Sehingga siapapun yang jabatannya fungsional batas waktunya sampai 60 tahun mengabdi,” tegasnya.

Disinggung soal kebutuhan PNS di Sampang, pria yang akrab disapa Yoyok ini tidak bisa merinci lantaran kuota untuk rekrutmen PNS tergantung dari Pemerintah Pusat.

“Soal kuota kami hanya menerima instruksi dari pemerintah pusat. Sejak lama BKPSDM sudah mengajukan penambahan kuota. Namun belum berhasil,” tandasnya.

Sekedar diketahui, jumlah total PNS di Sampang sebanyak 7.236 orang. Mereka terdiri dari berbagai bidang. Mulai dari guru, tenaga administrator maupun tenaga kesehatan. [brj]

Masih pandemi, Ribuan pekerja migran asal Sampang pulang kampung

Masih pandemi, Ribuan pekerja migran asal Sampang pulang kampung

Nusantara7.com, Sampang – Sebanyak 3.440 orang pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang bekerja di sejumlah negara, pulang ke tempat asalnya di Pulau Madura itu selama pandemi COVID-19.

“Data jumlah TKI sebanyak 3.440 pekerja migran asal Sampang yang pulang ini sejak pandemi COVID-19 berlangsung hingga 4 September 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang Agus Sumarso, Senin. Continue reading →

Sampang dan Pamekasan masuk PPKM level 2, Tegas Satgas COVID-19 Jatim

Sampang dan Pamekasan masuk PPKM level 2, Tegas Satgas COVID-19 Jatim

Madura9, Surabaya – Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mengumumkan di wilayahnya saat ini terdapat dua daerah, yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan di Pulau Madura yang masuk ke pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Benar, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Jawa Timur dr. Makhyan Jibril ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.

Selain dua daerah masuk PPKM level 2, sebanyak 18 kabupaten/kota di Jatim tercatat PPKM level 3, dan 18 kabupaten/kota lainnya masih level 4.

Rincian untuk daerah PPKM level 3, yakni Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan. Kemudian, Kota Pasuruan, Surabaya, dan Mojokerto.

Berikutnya, untuk daerah PPKM level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Madiun, Malang, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang. Selain itu, Kota Batu, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Probolinggo.

Dokter Jibril yang juga anggota Satuan Tugas Kuratif Penganangan COVID-19 Jatim tersebut mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan meski sudah ada daerah berstatus level 2 dan banyak level 3.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penurunan tingkat PPKM di beberapa daerah, termasuk Surabaya Raya (Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo) menjadi level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Alasan pemerintah, menurut Presiden Jokowi adalah sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun.

Di sisi lain, berdasarkan data Satgas Pengendalian COVID-19 Jatim hingga 16.00 WIB, kasus kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 375.165 kasus.

Rinciannya, konfirmasi dirawat sebanyak 18.636 kasus (4,97 persen), konfirmasi sembuh 329.462 (87,82 persen), dan konfirmasi meninggal dunia 27.067 (7,21 persen).

Sedangkan mengenai percepatan vaksinasi, berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, total sasaran sebanyak 31.826.206 orang yang terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia, petugas publik, masyarakat rentan dan masyarakat umum, ditambah warga usia 12 hingga 17 tahun.

Hingga sore tadi, total vaksinasi se-Jatim dosis pertama sudah diikuti sebanyak 8.949.456 orang atau 28,12 persen, sedangkan vaksinasi dosis kedua mencapai 5.002.803 orang atau 15,72 persen. (ant)

Satpol PP Sampang Segel Apotek Jalan Pahlawan akibat Abaikan Peringatan

Satpol PP Sampang Segel Apotek Jalan Pahlawan akibat Abaikan Peringatan

Madura9, Sampang – Lantaran dibangun di atas fasilitas umum (fasum) atau trotoar, sebuah bangunan apotek yang berada di jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Tak hanya itu, pembangunan yang berdiri di atas lahan negara itu juga diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kasatpol PP Sampang. Suryanto mengatakan. Penyegelan itu dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi UMB serta melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Daerah. “Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari OPD terkait, karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan fasilitas umum,” ujar Suryanto, Rabu (25/8/2021).

Dikatakannya, sebelum dilakukan penyegelan, OPD terkait sudah melayangkan surat peringatan. Namun, hal itu juga belum diindahkan. “Sanksinya, pemilik bangunan harus segera membongkar. Jika tidak, kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.

Suryanto pun berharap kepada masyarakat agar mendirikan banguan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena jika melanggar akan disanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). “Kami berharap masyarakat memahami dan tidak melanggar aturan saat mendirikan bangunan, karena selain dilarang juga merugikan warga lainya,” tandasnya. (brj)