Nusantara7.com, Daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2022 akhirnya diketok DPR. Melalui pembahasan bersama badan legislasi, pemerintah, dan DPD, 40 RUU resmi masuk dalam daftar prolegnas tersebut.
Jumlah itu dinilai masih terlalu banyak. Sebab pada praktiknya, RUU dalam prolegnas yang disahkan setiap tahun bisa dihitung jari.
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam menyampaikan, ada 86 RUU usulan yang diterima. Dalam pembahasan Senin (6/11) malam, 40 RUU disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2022. ”Dengan perincian, 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD,” jelasnya dalam rapat paripurna DPR kemarin (7/12).
Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, serta panitia perancang UU DPD sepakat menggunakan empat parameter dalam menentukan daftar itu. Yakni, RUU yang telah memasuki pembahasan tingkat I, RUU yang tinggal menunggu surat presiden, RUU yang telah diharmonisasikan di baleg, serta RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu.
Di dalamnya termasuk RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan Perubahan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain prolegnas prioritas 2022, baleg juga melaporkan perubahan terhadap daftar prolegnas 2020– 2024. ”Menetapkan prolegnas perubahan ketiga dalam 2020– 2024, yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU,” lanjut Ibnu. Terdapat dua RUU usulan yang ditarik pemerintah. Namun, kemudian ada penambahan sembilan RUU usulan.
Terpisah, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengaku heran dengan daftar prolegnas tahun depan itu. Dewan seperti tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. ”DPR terlihat cukup ambisius dan bombastis jika melihat capaian kinerja DPR dua tahun terakhir,” terangnya.
Tahun ini saja, DPR hanya mengesahkan 7 RUU dari target 37 RUU pada prolegnas prioritas 2021. Menurut Lucius, penambahan jumlah RUU dalam daftar prolegnas prioritas 2022 seolah tidak mengindahkan evaluasi pelaksanaan fungsi legislasi yang mandek pada tahun ini.
Di sisi lain, kata Lucius, hal yang perlu diapresiasi dari penetapan prolegnas prioritas 2022 adalah penghapusan revisi UU BPK dari daftar. Menurut dia, hal itu merupakan langkah positif. Sebab, banyak kritik terhadap rencana revisi UU BPK ketika diusulkan dalam daftar prolegnas prioritas 2022. (jwp)