https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

RUU KUHP – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

KUHP diubah, Wamenag beri tiga alasan

N7 – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menilai, pembaharuan hukum pidana materil sangat diperlukan. Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini merupakan produk zaman kolonial Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918, lebih kurang 104 tahun.

 

KUHP juga berasal dari sistem hukum kontinental (civil law sistem) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 jo UU Nomor 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights. Sehingga dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

 

“Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidakcocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa,” kata Zainut, Kamis (22/9).

 

Menurut Zainut, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat penting untuk disempurnakan, menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika saat ini.

 

“Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dikakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Pro dan kontra dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dianggap sebuah hal yang wajar. Diskursus yang berkembang pada prinsipnya bertujuan agar terbentuk peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan implementatif yang merupakan karya dan produk anak bangsa sendiri.

 

“Proses penyusunan RUU KUHP telah diwarnai dengan diskusi-diskusi yang sangat intens dan panjang, sehingga Presiden memberikan arahan dan instruksi agar diadakan dialog publik, yang pada prinsipnya untuk mendapatkan masukan terkait substansi yang konstruktif dalam penyusunan RUU KUHP,” jelasnya. jp

Para Pengusaha minta, pemerintah kaji ulang cuti melahirkan enam bulan

Para Pengusaha minta, pemerintah kaji ulang cuti melahirkan enam bulan

Nusantara7.com,Jakarta – Sejumlah kalangan pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan enam bulan dan cuti suami selama 40 hari.

“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha,” kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang lewat keterangan di Jakarta, Kamis.

Menurut Sarman, psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah itu menjelaskan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur hak cuti hamil selama tiga bulan. Kebijakan tersebut pun sudah berjalan hampir 19 tahun di mana pelaku usaha menjalankan aturan tersebut tersebut dengan konsisten.

“Wacana cuti hamil selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM. Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan misalnya, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan,” katanya.

Menurut Sarman, cuti dengan durasi panjang seperti itu dikhawatirkan akan mengganggu kinerja dan produktivitas karyawan tersebut di perusahaannya.

“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” katanya.

Sarman pun mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja Indonesia yang jauh tertinggal.

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan rencana tersebut agar bisa diterima semua kalangan pelaku usaha.(ant)

Cara Jaga Mata Agar Tidak Mudah Lelah Saat Bekerja

Cara Jaga Mata Agar Tidak Mudah Lelah Saat Bekerja

Nusantara7.com,Surabaya – Mata terasa berat, sakit kepala bagian depan, mata berair merupakan beberapa hal umum yang sering dirasakan ketika kita membaca dalam waktu yang lama. Hal ini dikenal dengan istilah eye fatigue atau mata lelah.

Mata lelah tidak mengenal usia, tetapi sering dialami oleh orang yang banyak melakukan membaca atau aktivitas jarak dekat. Kondisi tersebut bisa diatasi dengan beberapa hal salah satunya dengan penggunaan lensa kacamata yang didesain khusus agar aktivitas jarak dekat menjadi lebih nyaman dan menyenangkan.

Meski banyak yang mengira jika kacamata merupakan penyebab mata lelah. Padahal justru sebaliknya, kacamata bisa membantu seseorang untuk mengurangi eye fatigue. Namun selain penggunaan kacamata yang didesain khusus, ada beberapa cara lain yang bisa dilakukan agar tidak mudah mengalami mata lelah. Berikut ini caranya.

Beristirahat dari layar gawai

Untuk jeda singkat, direkomendasikan aturan 20-20-20. Jadi caranya, saat menatap layar gawai setiap 20 menit, alihkan pandangan dari layar gawai dan fokus pada objek sejauh 20 kaki selama 20 detik. Cara ini akan mengalihkan mata dari sinar layar gawai yang menjadi penyebab dari mata mudah lelah. Hal ini juga efektif agar mata kembali memproduksi cairan setelah selama 20 menit menatap layar gawai atau laptop.

Hindari pemicu alergi

Alergi memicu pelepasan histamin dalam tubuh, menyebabkan pembuluh darah melebar serta mata dan hidung terasa gatal dan iritasi. Alergi juga menyebabkan pembengkakan, yang membuat mata terlihat bengkak dan lelah. Salah satu alergi pada mata biasanya disebabkan oleh hewan, atau debu. Oleh karena itu, sebaiknya hindari tempat kerja yang berdebu, dan banyak terdapat hewan kecil seperti nyamuk, lalat, atau yang lain. Ini demi menghindari kontak mata dengan partikel yang bisa menyebabkan alergi.

Tetap terhidrasi

Cara terbaik untuk menghidrasi mata adalah dengan minum banyak air. Dengan minum air yang banyak minimal 2 liter sehari, juga dapat mengurangi resiko penyakit lain.

Terakhir jika gejala mata lelah terjadi, bisa coba dengan mengompres air hangat dan dingin. Letakkan kompres hangat di atas mata guna mengendurkan otot-otot mata. Kemudian letakkan kompres dingin di mata untuk meningkatkan aliran darah ke mata. Jangan sepelekan mata lelah, karena mata merupakan salah satu indera yang paling penting dalam kehidupan. [brj]

RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam

RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi mengancam kebebasan individu, kepentingan publik, dan lebih banyak mengatur moral masyarakat. Rancangan yang berisi 786 pasal tersebut dinilai mengandung banyak pasal kontroversial.  Continue reading →