https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

rubaru sumenep – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Pilkades di Sumenep, Rudiyanto Raup Suara Terbanyak Namun Telah Meninggal

Pilkades di Sumenep, Rudiyanto Raup Suara Terbanyak Namun Telah Meninggal

Nusantara7.com, Sumenep – Ada yang tidak biasa dalam penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dari tiga calon kepala desa (cakades), yang memperoleh suara terbanyak adalah Rudiyanto, dengan 1.344 suara. Disusul Moh. Munandar 1.005 suara, dan Abdul Latif mengantongi 31 suara. Namun cakades yang memperoleh suara terbanyak, yakni Rudiyanto, telah meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara Pilkades. Rudiyanto merupakan calon petahana.

“Hasil penghitungan suara yang kami lakukan, almarhum Rudiyanto mendapatkan suara terbanyak. Selisih suaranya dibanding perolehan terbanyak kedua adalah 339 suara,” terang Ketua Panitia Pilkades Rubaru, Sumenep, Moh Fikri, Kamis (25/11/2021).

Versi masyarakat Desa Rubaru, Rudiyanto disukai karena selama menjabat kepala desa, cukup banyak kemajuan di Rubaru, termasuk infrastruktur. Selain itu, selama ini, almarhum dikenal selalu ada untuk masyarakatnya. Karena itu, masyarakat tetap bersikeras memilih Rudiyanto, meski sudah meninggal.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, untuk Pilkades Rubaru tetap bisa dilangsungkan meski ada calon yang meninggal. “Di Desa Rubaru kan ada 3 calon. 1 meninggal. Jadi masih ada 2 calon. Ini memang boleh dan sah pemungutan suaranya,” terang Ramli.

Namun menurutnya, hasil pemungutan suara itu bisa disahkan apabila calon yang dipilih masih hidup. Apabila calon yang terpilih ternyata sudah meninggal, maka hasil pilkades ini tidak dapat disahkan.

“Karena itu, untuk Desa Rubaru ini harus dilakukan pemungutan suara ulang pada Pilkades berikutnya. Untuk menjalankan roda pemerintahan desa, maka Bupati nanti akan menunjuk PJ hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya,” papar Ramli.

Peraturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6, PP 43, Perbup 54 tahun 2019, dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sumenep. Pada Kamis (25/11/2021), sebanyak 84 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep baik wilayah daratan maupun kepulauan, melaksanakan pilkades serentak. [brj]