Nusantara7.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop Kerja Sama Kemendagri dengan PT Pertamina (Persero) di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).
Dalam laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, acara diselenggarakan berkaitan dengan kebijakan Pertashop, yang merupakan kolaborasi antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes dengan PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021, secara faktual saat ini telah terbentuk sebanyak 3.055 Pertashop di daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 2.353 Pertashop sudah siap beroperasi. Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS).
Hal ini disebabkan belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.
“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusharto pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan melalui channel TV Bina Pemdes tersebut.
Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 Hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program tersebut pada tahun 2021, melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.
Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan. “Secara substansi, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yaitu terkait perizinan Pertashop yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan 1 tahun ke depan,” ujar Yusharto.
Yusharto menambahkan, Rakor ini merupakan wujud pembinaan pemerintah kepada Pemda. Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, diharapkan memberikan perizinan Pertashop sementara sesuai dengan Petunjuk Teknis Pertashop dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini dilakukan dalam rangka kehadiran Pertashop untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi semangat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” urai Yusharto.
Adapun Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemendagri Nomor 193/1536A/SJ dan PT Pertamina Nomor SD-06/C00000/2020-SO tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa.
Sedangkan peserta yang hadir yaitu: secara daring diikuti oleh gubernur, bupati/wali kota, dan secara tatap muka diikuti oleh pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri, pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Bina Pemdes, jajaran PT Pertamina, serta kepala dinas terkait. [brj]