Nusantara7.com – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan bakal kembali digelar. Di wilayah Jatim, pemerintah pusat telah memberikan kuota sebanyak 3.811 formasi.
Jumlah tersebut lebih sedikit daripada usulan yang diajukan pemprov sebanyak 4.009 formasi. Sementara itu, untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dipastikan tidak ada.
Berdasar jatah kuota PPPK yang sudah diterima pemprov, formasi terbanyak adalah tenaga pendidik yang mencapai 2.400 formasi. Disusul tenaga administrasi, kesehatan, dan lainnya.
Sebagaimana tahun lalu, seleksi PPPK akan dilakukan terbuka. Yang diutamakan memang mereka yang sudah bekerja di lingkungan pemprov. ’’Di antaranya, bekerja berturut selama lima tahun, punya sertifikat, dan usia maksimalnya 56 tahun,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni.
Di sela-sela rencana seleksi PPPK, Pemprov Jatim juga tengah menggelar pendataan ulang pegawai non-ASN. Proses yang dimulai sejak awal Oktober tersebut bakal berlangsung selama dua pekan.
Berdasar data BKD Jatim, ada 24.979 pegawai non-ASN yang masuk pendataan sesuai permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sementara itu, jumlah total pegawai non-ASN mencapai 26.285.
Dia menjelaskan, pendataan pegawai non-PNS tersebut merupakan permintaan dari pemerintah pusat. ’’Lewat pendataan ini, Kemen PAN-RB ingin mengetahui kondisi pegawai di daerah. Terutama yang non-ASN untuk pemetaan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem BKD Jatim Hasyim Asy’ari memaparkan, sejauh ini pendataan pegawai non-ASN sudah masuk pada tahapan uji publik. Tujuannya, masyarakat dan pegawai bisa mengoreksi. ’’Mereka yang memenuhi syarat akan masuk pendataan itu,’’ paparnya.
Dalam pendataan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pegawai non-ASN. Di antaranya, sudah bekerja minimal setahun terhitung sejak 31 Desember 2021. Syarat lain pegawai non-ASN mendapat gaji dari APBD maupun APBN. Usia pegawai minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Pendataan itu diperlukan lantaran pemerintah pusat ingin memperjelas mengenai status pegawai, terutama non-ASN. ’’Paling tidak, pada 2023, jumlah pegawai di daerah sudah klir datanya. Sehingga pemerintah bisa melakukan pemetaan kebutuhan pegawai ke depannya,’’ katanya.
HASIL PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN DI JATIM
– Pegawai honorer K-2 : 1.475 pegawai
– Pegawai non-ASN : 23.504 pegawai
– Total pegawai non-ASN : 24.979 pegawai. jp