https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

ppkm level 3 – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PPKM level 3, RHU di Kota Surabaya langgar jam operasional

PPKM level 3, RHU di Kota Surabaya langgar jam operasional

Nusantara7.com, Surabaya  – Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, ditengarahi telah  melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat masih adanya pemilik RHU yang melanggar jam operasional,” kata anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini menyebut salah satu RHU yang melanggar jam operasional ada di depan Gedung Negara Grahadi. RHU tersebut dinilai tidak mampu menjaga kebisingan musiknya hingga mengganggu istirahat warga sekitar.

Tidak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran jam operasional juga terjadi di RHU di Komplek Pertokoan Jembatan Merah Plaza pada Minggu (20/2) yang buka hingga pukul 03.00 WIB. Bahkan di RHU tersebut sempat terjadi kericuhan antarpengunjung yang menyebabkan satu orang mengalami luka bacok parah.

Menurut dia, Pemkot Surabaya sudah memberikan kepercayaan kepada pemilik RHU untuk tetap bisa mencari nafkah seperti jenis usaha yang lain. Tentunya kepercayaan besar tersebut harus dijaga oleh pemilik RHU.

“Apalagi itu sudah dituangkan dalam pakta integritas yang sudah ditanda tangani. Jika ada pelanggaran atas hal tersebut sebaiknya diberikan teguran sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Toni panggailan akrab Arif Fathoni ini.

Toni mengimbau kepada seluruh pemilik RHU untuk berkomitmen menerapkan aturan yang ada, dan tidak bermain main atas aturan itu. Menurutnya, pemilik atau pengelola RHU wajib mematuhi jam operasional usaha hingga pukul 24.00 WIB.

Saat ini, kata dia, dibutuhkan kesadaran yang sama untuk menjaga kota ini tetap bisa menangani varian Omicron secara bersama sama.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi A bersama jajaran Satpol PP Surabaya akan melakukan pemantauan lapangan dalam waktu dekat ini untuk melihat sejauh mana pemilik RHU memenuhi ketentuan Perwali dan implementasi pakta integritas yang sudah ditanda tangani.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang melanggar pakta integritas mulai dari prokes, jam operasional hingga kapasitas pengunjung serta karyawan, akan. disanksi.

“Setelah diberikan kepercayaan untuk menjaga sendiri, kalau ada (RHU) yang melanggar ya kita kasih sanksi, dicabut (izin operasional), tutup lagi tiga bulan kan bisa, kalau pelanggarannya terbukti,” katanya. (atr)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Beri Apresiasi Pemerintah Batalkan PPKM Level 3

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Beri Apresiasi Pemerintah Batalkan PPKM Level 3

Nusantara7.com, Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan penyamarataan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, pemerintah daerah (pemda) lah yang menetapkan status daerahnya selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun menyampaikan, apa yang diputuskan pemerintah terkait pembatalan PPKM level 3 telah melewati kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia. Di mana pemerintah mengamati penurunan tren kasus Covid-19, juga selain itu tetap melakukan pantauan terkait potensi masuknya virus varian baru dari luar negeri.

“Saya pikir apa yang disampaikan tentunya sudah melalui kajian dan pemantauan terhadap laju Covid-19 di Indonesia ini. Selain juga memantau potensi masuknya varian baru dari negara-negara luar,” ungkap dia dikutip, Kamis (9/12).

Politikus Partai Gerindra itu juga mengakui, perkembangan kasus Covid-19 dari hari ke hari mengalami penurunan. Untuk itu dirinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah, bukan kelalaian.

Menurut dia, keputusan tersebut adalah bentuk kehati-hatian yang sudah diambil pemerintah itu sendiri. Kemudian ada kajian ulang dan sehingga kemudian diputuskan pembatalan PPKM level 3.

“Kami menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh pemerintah itu soal fleksibilitas tentang masalah PPKM ini memang harus demikian. Harus dikaji matang dan memang apa yang mesti diambil keputusannya pada saat yang tepat itu yang memang kemudian diperlukan,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru. (jwp)

PPKM Level 3, sebanyak 143 desa di Madiun gelar pilkades serentak

PPKM Level 3, sebanyak 143 desa di Madiun gelar pilkades serentak

Nusantara7.com, Madiun – Sebanyak 143 desa yang ada di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, siap menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 20 Desember 2021.

Bupati Madiun H. Ahmad Dawami mengatakan bahwa tahapan gelaran pilkades serentak sempat tertunda sejak Juli lalu karena status level PPKM daerah setempat pada level 4.

“Penundaan itu karena adanya peningkatan kasus COVID-19 yang masuk level 4 dan Surat Edaran Mendagri tentang Penundaan Tahapan Pilkades Serentak pada Masa Pandemi,” kata Bupati Ahmad Dawami di Madiun, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4251/SJ perihal penundaan tahapan pilkades serentak tersebut, yang boleh melaksanakan pilkades serentak adalah daerah yang status PPKM levelnya ada di level 1, 2, dan 3. Sementara itu, pada level 4 tidak diperbolehkan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Madiun saat ini level 3 sehingga tahapan pilkades serentak untuk 143 desa bisa dilanjutkan hingga pemungutan suara pada tanggal 20 Desember mendatang,” katanya.

Karena tahapan kembali berlanjut, pihaknya memprediksi mobilitas masyarakat bakal meningkat.

Untuk itu, Bupati meminta warga setempat tetapi disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat guna menekan penyebaran COVID-19.

“Jadi, semua tergantung pada kondisi COVID-19 di Kabupaten Madiun. Karena aturannya sudah jelas, bisa mundur kalau COVID-19 levelnya naik ke-4. Ini otomatis. Makanya, mari jaga agar level di daerah ini bisa turun sehingga penentuan tanggal pilkades serentak sekali saja dan tidak tertunda,” kata Bupati.

Selain meminta warga lebih disiplin dalam prokes, Bupati juga terus mengejar pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya.

Sesuai dengan data, hingga pertengahan Oktober 2021, capaian vaksinasi di daerah ini lebih dari 50 persen untuk dosis pertama.

Ia megakui terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan vaksin, terutama untuk sasaran kaum lanjut usia atau lansia.

“Vaksinasi lansia ini banyak yang dijadwalkan ulang. Hal itu karena ketika diskrining awal, ternyata belum siap divaksin, seperti tekanan darah sedang tinggi dan lain sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, untuk menggenjot pelaksanaan vaksin COVID-19, pemkab setempat juga melakukan vaksin dengan sistem “jemput bola”, yakni petugas mendatangi sasaran dari rumah ke rumah.

“Tak kalah penting, Saya juga mengimbau masyarakat, utamanya calon kades untuk terus menjaga prokes. Diharapkan upaya itu akan diikuti oleh warganya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono mengatakan bahwa para calon kades dapat mengurus persyaratan pendaftaran di Pengadlan Negeri Kabupaten Madiun secara daring melalui aplikasi Eraterang guna menghindari kerumunan.

Dengan aplikasi itu, kata dia, calon kades tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk mengurus surat permohonan yang mereka butuhkan.

“Para calon kepala desa nanti tidak perlu ramai-ramai datang ke pengadilan untuk mengurus surat permohonan di PN. Cara mengurusya tinggal buka dan klik saja di aplikasi Eraterang. Nanti sudah keluar di situ syarat-syaratnya apa saja,” katanya.

Setelah mendaftarkan diri untuk permohonan berkas secara daring, lanjut dia, calon peserta pilkades bisa datang ke kantor PN setempat untuk mengambil berkasnya pada jadwal yang ditentukan.

“Karena pelaksanaan pilkades ini masih dalam masa pandemi, setiap tahapannya memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19,” katanya. (ant)

Surabaya PPKM Level 3, Akses Jalan Mulai Dibuka

Surabaya PPKM Level 3, Akses Jalan Mulai Dibuka

Madura9, Surabaya – Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 baru diterapkan di Surabaya. Sejumlah ruas jalan di Surabaya masih mengalami penyekatan walaupun telah dilonggarkan pada PPKM level 4 kemarin.

Eka (31) yang berprofesi sebagai ojek online mengeluhkan jalanan yang masih disekat. “Walaupun dilonggarkan tetapi kadang di jam tertentu kan masih macet, kayak di depan itu (depan bundaran Waru),” ujarnya.

Dikonfirmasi, AKBP Teddy Chandra selaku Kasatlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa di masa PPKM level 3, peraturan pembatasan jalan masih sama seperti sebelumnya.

“Untuk pengendalian dan pembatasan mobilitas di jalan masih sama,” ujar Teddy.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut akan terus berlangsung hingga ada evaluasi lebih lanjut.

“Masih sama hingga ada evaluasi, nantinya ini untuk menjaga masyarakat juga agar angka penularan tidak naik lagi,” ujarnya.

Tidak lupa, Teddy pun berpesan agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan yang ada. Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak keluar rumah jika memang tidak ada kepentingan.

“Tetap taati protokol kesehatan agar kita bisa menang melawan pandemi ini,” tutup Teddy. (brj)