Nusantara7.com – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku pada 2-15 Agustus 2022, serta Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku pada 2 Agustus – 5 September 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun, dipastikan seluruh wilayah di Indonesia masih terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5. Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Merujuk pada terkendalinya kasus Covid-19 di seluruh daerah, baik itu di wilayah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Hal ini berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Safrizal.
Selain itu, pada Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penambahan pintu masuk bagi pelaku perjalan luar negeri (PPLN) juga dilakukan terhadap 6 bandar udara yaitu Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Bandar Udara Minangkabau, Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandar Udara Adi Sumarno, Bandar Udara Syamsudin Noor, dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Lebih lanjut, penggalakan program vaksinasi khususnya meningkatkan capaian pemberian dosis ketiga (booster) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi dapat terus terkendali.
“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul,” ujar Safrizal.
Melalui penguatan kerjasama antara jajaran Forkopimda, Pemerintah Daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik. Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes.
“Mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” pungkas Safrizal ZA.jp