https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

pilkades – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades di Jember dan Sumenep Secara Virtual

Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades di Jember dan Sumenep Secara Virtual

Nusantara7.com, Jakarta   – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di empat kabupaten, yakni Dairi, Jember, Sumenep, dan Halmahera Timur. Keempat kabupaten ini melangsungkan Pilkades pada Kamis (25/11/2021).

Pada kesempatan itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Aferi S. Fudail mencatat, secara umum Pilkades di empat daerah tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Kami memantau Desa Lae Parira Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Aferi melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, Aferi juga berpesan, agar keempat kabupaten tersebut dapat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkades, baik saat penghitungan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.

“Semoga seluruh kepala desa yang terpilih merupakan pilihan terbaik sesuai hati nurani masyarakat, profesional, berintegritas dan amanah serta semakin memajukan desa sekaligus mendukung visi misi kepala daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, hadir melaporkan pelaksanaan di daerah masing-masing secara virtual, yakni Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pilkades di empat daerah tersebut berlangsung dengan kondisi beragam. Misalnya, di Kabupaten Dairi yang melaksanakan Pilkades di 106 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Ajang ini diikuti oleh 277 calon kepala desa (Cakades) dengan jumlah pemilih sebanyak 116.152 orang yang tersebar di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbeda dengan Dairi, Kabupaten Jember melangsung Pilkades di 59 desa yang berada di 25 kecamatan. Gelaran ini diikuti oleh 213 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 409.452 orang yang tersebar di 908 TPS. Sedangkan Kabupaten Sumenep melaksanakan Pilkades di 84 desa pelaksana yang tersebar di 27 kecamatan. Pilkades ini diikuti oleh 242 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 223.959 orang yang tersebar di 661 TPS.  (brj)

Usai Pilkades Bupati Minta Masyarakat Kembali Bersatu tanpa Provokasi

Usai Pilkades Bupati Minta Masyarakat Kembali Bersatu tanpa Provokasi

Nusantara7.com, Sumenep – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep pada Kamis (25/11/2021) telah usai. Hampir semua desa telah menyelesaikan proses penghitungan suara.

Bupati Sumenep, Ach. Fauzi meminta agar masyarakat kembali bersatu setelah Pilkades ini. Menurutnya, para calon dan para pendukungnya, baik yang terpilih maupun tidak, bisa beraktifitas kembali seperti biasa.

“Jadi tidak ada lagi provokasi-provokasi. Pilkades sudah selesai. Boleh beda pilihan, tapi jangan bermusuhan,” katanya.

Bupati Sumenep melakukan pemantauan langsung pelaksanaan Pilkades di beberapa desa. Pemantauan tersebut dilakukan bersama jajaran Forkopimda, yakni Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD. Selain itu juga ikut mendampingi, Ketua Pengadilan Agama, dan Sekda Sumenep.

“Kami berharap tidak ada ‘polarisasi’ di masyarakat setelah Pilkades. Semuanya harus kembali bersatu untuk bersama-sama membangun desanya agar lebih baik,” tandasnya.

Ia meyakini tidak ada kecurangan dalam Pilkades kali ini, karena di tiap TPS ada dua saksi dari masing-masing calon. “Ini ada saksinya. Bukan cuma satu. Tapi dua. Jadi saya pikir kok sulit ya untuk terjadi kecurangan,” ucapnya.

Pada Kamis (25/11/2021), sebanyak 84 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep baik wilayah daratan maupun kepulauan, melaksanakan pilkades serentak. [brj]

Pilkades di Sumenep, Rudiyanto Raup Suara Terbanyak Namun Telah Meninggal

Pilkades di Sumenep, Rudiyanto Raup Suara Terbanyak Namun Telah Meninggal

Nusantara7.com, Sumenep – Ada yang tidak biasa dalam penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Dari tiga calon kepala desa (cakades), yang memperoleh suara terbanyak adalah Rudiyanto, dengan 1.344 suara. Disusul Moh. Munandar 1.005 suara, dan Abdul Latif mengantongi 31 suara. Namun cakades yang memperoleh suara terbanyak, yakni Rudiyanto, telah meninggal dunia sebelum hari H pemungutan suara Pilkades. Rudiyanto merupakan calon petahana.

“Hasil penghitungan suara yang kami lakukan, almarhum Rudiyanto mendapatkan suara terbanyak. Selisih suaranya dibanding perolehan terbanyak kedua adalah 339 suara,” terang Ketua Panitia Pilkades Rubaru, Sumenep, Moh Fikri, Kamis (25/11/2021).

Versi masyarakat Desa Rubaru, Rudiyanto disukai karena selama menjabat kepala desa, cukup banyak kemajuan di Rubaru, termasuk infrastruktur. Selain itu, selama ini, almarhum dikenal selalu ada untuk masyarakatnya. Karena itu, masyarakat tetap bersikeras memilih Rudiyanto, meski sudah meninggal.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, untuk Pilkades Rubaru tetap bisa dilangsungkan meski ada calon yang meninggal. “Di Desa Rubaru kan ada 3 calon. 1 meninggal. Jadi masih ada 2 calon. Ini memang boleh dan sah pemungutan suaranya,” terang Ramli.

Namun menurutnya, hasil pemungutan suara itu bisa disahkan apabila calon yang dipilih masih hidup. Apabila calon yang terpilih ternyata sudah meninggal, maka hasil pilkades ini tidak dapat disahkan.

“Karena itu, untuk Desa Rubaru ini harus dilakukan pemungutan suara ulang pada Pilkades berikutnya. Untuk menjalankan roda pemerintahan desa, maka Bupati nanti akan menunjuk PJ hingga pelaksanaan Pilkades berikutnya,” papar Ramli.

Peraturan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6, PP 43, Perbup 54 tahun 2019, dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sumenep. Pada Kamis (25/11/2021), sebanyak 84 desa di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep baik wilayah daratan maupun kepulauan, melaksanakan pilkades serentak. [brj]