https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

pesantren – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kekerasan Seksual di Pesantren, Lemahnya Pengawasan Kemenag

Kekerasan Seksual di Pesantren, Lemahnya Pengawasan Kemenag

Nusantara7.com, Perbuatan guru Herry Wirawan di salah satu pesantren di kota Bandung, Jawa Barat, yang melakukan tindakan pemerkosaan kepada 12 santriwati mendapat kecaman publik. Hal itu juga sekaligus mencoreng krebilitas lembaga pendidikan keagamaan.

Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Rakhmat Hidayat menyampaikan, karakteristik kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama umumnya dilakukan oleh guru atau pengasuh yang berkedudukan sebagai pengajar resmi. Ada pemilik lembaga pendidikan dan juga tenaga pendidik yang direkrut yayasan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar rekrutmen pengasuh atau guru oleh yayasan harus mempertimbangkan aspek asesmen psikologi, kepribadian dan sosial. Tidak hanya aspek pedagogi dan profesional.

“Guru seharusnya memiliki kompetensi spiritual, sosial, emosional, dan kepribadian yang baik. Termasuk asesmen potensi perilaku seks menyimpang guru seperti pedofilia,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Kementerian Agama (Kemenag) juga hendaknya membuat aturan dan pedoman perekrutan guru atau pengasuh satuan pendidikan keagamaan yang dijadikan rujukan wajib dalam merekrut guru. Berdasarkan fakta di atas, kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama tidak hanya di lembaga formal yang sudah terdaftar, tetapi juga lembaga pendidikan yang belum terdaftar di Kemenag.

Rakhmat memaparkan, satuan pendidikan pesantren di Indonesia mencapai 33.980 pesantren, satuan pendidikan madrasah sebanyak 83.468 dan hanya 5 persen madrasah milik pemerintah, sementara 95 persen swasta. Data ini belum termasuk pesantren atau madrasah yang belum terdaftar di Kemenag.

“Tingginya kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama karena rendahnya pengawasan dari jajaran Kemenag,” lanjut Rakhmat.

Dirinya pun ikut mendorong agar Kemenag mengkroscek ulang lembaga pendidikan berbasis agama yang belum terdaftar, kemudian didaftarkan resmi. “Kemenag dan Kanwil Kemenag daerah wajib melakukan pengawasan sistematis dan berkala terhadap pesantren atau lembaga pendidikan agama yang tidak terdaftar,” tandasnya.

(jwp)

Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag Diminta Buat Aturan Khusus

Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Kemenag Diminta Buat Aturan Khusus

Nusantara7.com, Aksi biadab yang dilakukan guru pesantren yakni memperkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat mendapatkan perhatian publik. Tersangka sendiri sudah ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar.

Terkait tindakan bejat tersebut, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim pun meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk membuat aturan tentang pencegahan dan penanggulangan tindakan kekerasan seksual di madrasah dan pesantren.

“Saya rasa perlu ada aturan khusus yang dibuat Kemenag untuk mencegah tindak kekerasan di madrasah dan pesantren, karena kita tahu madrasah dan pesantren ada dibawah naungan Kemenag,” jelas Satriwan, Kamis (9/12).

Saat ini hanya ada kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan itu berlaku untuk sekolah dibawah naungan Kemendikbudristek.

“Adapun untuk madrasah dan pesantren belum ada ini, makanya kami mendorong kemenag semacam PMA tentang pencegahan dan penaganggulangan tindak kekerasan seksual di pesantren dan madrasah,” ucapnya.

Fenomena seperti itu diakui olehnya kerap terjadi di pesantren. Namun, karena relasi kuasa, banyak yang tutup mulut mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari para penguasa.

“Jadi saya rasa sekolah dan pesantren apalagi madrasah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa, membangun kecerdasan, tidak hanya kecerdasan intelektual tapi juga spiritual dan sosial,” tandas Satriwan. (jwp)