https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

perijinan berusaha – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Gencarkan Sosialisasi Kemudahan Berusaha melalui OSS ke Seluruh Kecamatan

Gencarkan Sosialisasi Kemudahan Berusaha melalui OSS ke Seluruh Kecamatan

Nusantara7.com, Bangkalan – Implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja merubah total tata cara Perizinan Berusaha. Kini, Perizinan Berusaha diberikan secara mudah, langsung dan online melalui OSS (online single submission) RBA (OSS Berbasis Resiko).

Tujuan dari perubahan adalah untuk memasukkan dan menumbuhkan Penanaman Modal atau Investasi di Indonesia. Dengan adanya kemudahan berusaha bagi masyarakat diharapkan dapat mempercepat penciptaan lapangan kerja sekaligus pertumbuhan ekonomi yang baik di pusat maupun di daerah.

Kepala Bidang Informasi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bangkalan Jemmi Tria Sukmana mengatakan pelaku usaha mulai dari mikro kecil (IUMK) sampai menengah dan besar (non IUMK) akan lebih mudah mengurus kelengkapan admistrasi perizinan berusaha melalui OSS RBA.

“Ada perubahan kebijakan kemudahan berusaha, pola kemitraan antara usaha besar dan mikro kecil OSS RBA yang baru dilaunching Presiden Jokowi Tanggal 2 Agustus 2021 kemarin,” kata Jemmi saat melaksanakan sosialisasi dan pembinaan penanaman modal di Pendopo Kecamatan Kamal, Rabu (22/9/2021).

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi sebanyak 50 pengusaha PMDN mulai mikro kecil sampai besar mendapat arahan tentang Kebijakan Penanaman modal untuk kemudahan berusaha, Pola Kemitraan antara Usaha Skala Besar dengan Usaha Mikro Kecil, serta Sosialisasi OSS Risk Based Approach (OSS RBA).

Jemmi menegaskan, Perizinan Berusaha Sudah Online Lewat OSS. Tidak Ada Lagi SIUP, TDP, HO dan lain-lain. Pelaku Usaha dari Sektor Mikro Kecil bisa mendaftar secara langsung hanya lewat smartphone untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sekaligus menjadi perizinan tunggal untuk berusaha, syaratnya hanya cuma NIK, nomor Hp dan e-mail permanen.

“Untuk pelaku usaha menengah besar ditambahkan 3 persyaratan dasar yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang satu paket dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tambahnya.

Kegiatan ini juga mensosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk mendorong kemitraan antara usaha skala besar dengan usaha mikro kecil. Selain diharapkan masuknya investasi ke Bangkalan sebesar-besarnya, Usaha Besar yang nantinya masuk berkewajiban juga menggendong usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan dalam format kemitraan.

“Semisal ada perusahaan besar katakanlah Shipyard (Galangan Kapal) masuk ke Bangkalan, sedapat mungkin kebutuhan bahan penolong dan pendukung operasionalnya seperti seragam, bahan baku penolong dan mamin (katering/kantin) harus disediakan hanya dari usaha mikro kecil yang ada di Bangkalan,” tutupnya. (eko/igo)