https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

penyelewengan pupuk bersubsidi – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep digagalkan polisi

Penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep digagalkan polisi

Nusantara7.com, Madura Raya – Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Madura, menggagalkan upaya penyelewengan 18 ton pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum warga di wilayah itu.

Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Rabu, pupuk bersubsidi itu merupakan alokasi untuk masyarakat petani setempat yang akan tetapi hendak dikirim ke daerah lain.

“Penangkapan atas upaya penyelewengan pupuk bersubsidi ini pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, yakni di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan,” kata Kapolres.

Ia menjelaskan pelaku sebanyak tiga orang, yakni HA warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, IH warga Kecamatan Larangan, dan WA sebagai pemilik barang.

HA dan IH merupakan sopir truk, sedangkan WA merupakan pemilik barang warga asal Kecamatan Bluto

“Yang kami tangkap adalah HA dan IH, sedangkan WA masuk dalam dafar pencarian orang (DPO),” katanya.

Pupuk bersubsidi yang hendak diselewengkan itu jenis pupuk urea 240 sak, dan pupuk phonska 120 sak.

Kapolres menjelaskan sesuai dengan ketentuan, pupuk bersubsidi hanya bisa disalurkan sesuai dengan daerah yang telah ditetapkan dan tidak boleh disalurkan ke daerah lain.

“Jadi, pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Sumenep hanya bisa disalurkan di Sumenep dan tidak boleh didistribusikan ke daerah atau kabupaten lain,” katanya.

Selain itu, sistem penyaluran melalui kelompok tani, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah diajukan kepada pemerintah.

“Kenyataannya, pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Sumenep ini malah dibawa ke luar Sumenep kemudian dijual dengan harga 2-3 kali lipat. Jadi modus penyelundupan pupuk ini tentu saja ingin mendapatkan keuntungan pribadi,” kata kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b junto Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Subsider Pasal 21 junto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian junto Pasal 55 Ayat Ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, mereka tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor,” terang Kapolres.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengapresiasi keberhasilan petugas menggagalkan penyelewengan alokasi pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di wilayah itu.

“Terima kasih kepada Polres Sumenep, karena dengan keberhasilan institusi ini, maka jatah pupuk petani Sumenep yang hendak dijual ke daerah lain berhasil diselamatkan. Jika pengiriman pupuk bersubsidi ke luar daerah itu terjadi, maka yang rugi adalah petani,” kata bupati.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini selanjutnya meminta dinas terkait untuk menelusuri siapa pemilik kios yang telah menjual pupuk bersubsidi tersebut secara tidak prosedural. ant

Penyelewengan pupuk bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia apresiasi Polri tangkap tersangkanya

Penyelewengan pupuk bersubsidi, PT. Pupuk Indonesia apresiasi Polri tangkap tersangkanya

Nusantara7.com, Gresik, Jatim – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia (RI) melalui Polda Jawa Timur (Jatim) yang menangkap 21 orang tersangka penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi khususnya di wilayah Jawa Timur.

SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, dalam siaran persnya di Gresik, Rabu mengatakan, Pupuk Indonesia akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami dari Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah Kepolisian RI dalam hal ini Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk bersubsidi. Perusahaan juga mengapresiasi mitra kerja atau stakeholder lainnya seperti Kejaksaan Agung yang juga berhasil mengawal permasalahan tentang pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Polda Jatim melaporkan selama Januari-April 2022 telah mengungkap 17 laporan dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi. Dari laporan tersebut, ada 13 laporan yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Timur yang tersebar di 9 Kabupaten.

Pupuk Indonesia, kata Yusri telah memberikan sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja kepada pihak-pihak yang terbukti menentang aturan yang berlaku.

Yusri juga meminta kepada masyarakat khususnya petani untuk ikut sama-sama proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing.

Yusri mengatakan kepada seluruh jaringan distribusi, baik distributor maupun kios resmi untuk tidak mencoba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah.

“Pupuk Indonesia mengajak seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, bahkan tidak segan melaporkan kepada APH jika melihat pelanggaran mengenai penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi,” kata Yusri.

Yusri menambahkan segala macam bentuk pelangaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga tidak akan segan menindak tegas kios maupun distributor yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau penyelewengan,” tambahnya.

Meski demikian Yusri memastikan bahwa kejadian tersebut tidak mengganggu proses penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi yang dilaksanakan oleh Pupuk Indonesia.

Lebih lanjut Yusri menyebutkan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi, salah satunya adalah Distribution Planning & Control System (DPCS). Teknologi ini memungkinkan perusahaan untuk memonitor kegiatan distribusi dan mengetahui stok secara real time.

Sehingga dapat meningkatkan akurasi perencanaan dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari gudang produsen hingga ke kios-kios resmi.(atr)