https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

pengacara keluarga Brigadir J – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Bharada E jadi tersangka pengacara keluarga Brigadir J apresiasi penyidik

Bharada E jadi tersangka pengacara keluarga Brigadir J apresiasi penyidik

N7,Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, (3/8) malam. Pengacara keluarga Brigadir Yosua menyatakan sudah seharusnya sejak semula Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Hal itu dinilainya baik meski dalam pandangannya terlambat.

“Sekalipun terlambat. Sesungguhnya dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022 Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” tegasnya saat dihubungi reporter JawaPos.com, Kamis (4/8).

Meski begitu, Kamaruddin menyayangkan pasal yang menjerat Bharada Eliezer masih belum seperti yang dilaporkan pihaknya. Dia menganggap pasal yang seharusnya diterapkan pada Bharada E tidak hanya pasal 338 KUHP. “Pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan,” ujarnya.

Pasal-pasal tersebut di atas adalah pasal yang mengatur masalah pembunuhan berencana dan hukuman untuk orang yang dengan sengaja menyuruh ataupun membantu untuk membunuh seseorang dengan sengaja.

Kamaruddin menambahkan bahwa pihaknya yakin ada tersangka-tersangka lain yang akan muncul dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP,” pungkasnya.

Pasal 55 KUHP mengatur bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kejahatan akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP berisi orang yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ’’Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8).

Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.jp