https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

pemerintah – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Penetapan tanggal Idhul Adha antara Pemerintah dengan Muhammadiyah berbeda

Penetapan tanggal Idhul Adha antara Pemerintah dengan Muhammadiyah berbeda

Nusantara7.com,Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menetapkan Idul Adha jatuh pada 10 Juli. Keputusan itu berselisih sehari dengan kebijakan Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha pada 9 Juli.

Keputusan Kemenag tersebut diambil melalui sidang isbat tadi malam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap perbedaan itu tidak menjadi bahan pemecah bangsa Indonesia. Hasil sidang isbat penetapan awal Zulhijah itu diumumkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. Dia mengatakan, dari 86 titik pemantauan hilal yang digelar Kemenag di seluruh Indonesia, tidak ada satu pun yang melihat hilal. “Maka, secara mufakat 1 Zulhijah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022 Masehi,” kata politikus PPP tersebut.

Zainut menyatakan, dengan ditetapkannya 1 Zulhijah jatuh pada 1 Juli, berarti Idul Adha dirayakan pada 10 Juli. Sebab, sesuai dengan ketentuan, Idul Adha diperingati setiap 10 Zulhijah.

Dia menerangkan, keputusan sidang isbat itu mengacu pada perhitungan hisab dan rukyatulhilal. Dia menegaskan, metode hisab dan rukyat saling melengkapi.

’’Dua metode itu bukan untuk saling diperhadapkan atau dipertentangkan,’’ tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Abdullah Jaidi menyampaikan, perbedaan Idul Adha tahun ini merupakan sebuah kenyataan yang harus disikapi dengan dewasa. ’’Pemerintah sudah menetapkan Idul Adha jatuh pada 10 Juli. Sementara Muhammadiyah sudah umumkan lebih dahulu Idul Adha pada 9 Juli,’’ jelasnya.

Jaidi mengatakan, perbedaan penetapan hari besar di Indonesia sudah biasa terjadi. Belum lama ini, penetapan awal Ramadan 2022 juga berbeda. ’’Jadi, janganlah perbedaan ini menjadikan perpecahan atau tidak saling menghormati,’’ kata dia.

Jaidi mengajak bangsa Indonesia, khususnya umat Islam, untuk saling menghormati perbedaan itu. Dia menegaskan, perbedaan tersebut sejatinya didasari pada persoalan wujudulhilal dan rukyatulhilal. Perbedaan keduanya bergantung pada ketinggian hilal.

Dia lantas menjelaskan potensi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Ketika terjadi perbedaan seperti itu, kapan pelaksanaan puasa Arafah. Apalagi, pelaksanaan Arafah atau wukuf ada di Arab Saudi. Sampai pengumuman hasil sidang isbat Kemenag tadi malam, pemerintah Saudi belum melansir hasil sidang isbat mereka.

Dia menegaskan bahwa puasa Arafah adalah puasa sunah yang dilakukan pada 9 Zulhijah. Maka, yang menjadi acuan adalah keputusan pemerintah setempat. Tetapi, dia tidak melarang ketika warga Muhammadiyah melaksanakan puasa Arafah sesuai dengan ketetapan mereka. Jaidi juga menyampaikan, umat Islam dianjurkan berpuasa mulai 1 sampai 9 Zulhijah. Selain berpuasa, pada tanggal tersebut umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah dan sedekah. ’’Saudara kita fakir miskin menanti uluran tangan kita,’’ tuturnya. (jp)

KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA tidak terjaga

KAI minta pemerintah ikut tingkatkan keselamatan di perlintasan KA tidak terjaga

Nusantara7.com, Jakarta  – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar – Kertosono) yang terjadi di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, pada Minggu (27/2).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Namun demikian, KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.

“KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” kata Joni dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Joni mengatakan, rendahnya kedisiplinan pengguna jalan, membuat masih tingginya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang antara pengguna jalan dan kereta api.

Pada tahun 2021 terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 271 kecelakaan dengan korban meninggal 67 orang dan luka 92 orang.

Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.

Adapun rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Faktor lainnya mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter,” ujarnya.

Lanjut dia, pada Tahun 2021 sendiri KAI telah menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam rangka melakukan normalisasi jalur kereta api.

Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54 persen atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

KAI juga terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang dimana pada tahun 2021 telah dilakukan 77 sosialisasi di berbagai daerah bersama para stakeholder.

“KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas,” katanya.

Akibat kecelakaan Kereta Api Dhoho tersebut terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang Bus akibat kelalaian pengemudi bus.

Joni menambahkan KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Joni.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan rombongan Bus Pariwisata biasanya pengemudi tidak paham dengan rute yg akan dilalui karena bukan pramudi tetap/pegawai di PO tersebut.

PO tidak memiliki Risk Journey yang dijadikan panduan pramudi ketika akan berangkat ke suatu tujuan. Hal ini mengakibatkan pengemudi tidak paham Road Hazard Mapping pada route yg akan dilalui.

Tidak ada tata cara mengemudi bus convoy/rombongan di jalan, sehingga pramudi cenderung selalu ingin lebih cepat sampai tujuan tanpa memperhatikan keselamatan.

“Hal ini akan diperparah jika penumpang juga meminta pengemudi agar bus mereka paling duluan sampai di tujuan,” katanya. (atr)

Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah diminta lebih waspada di Bandara

Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah diminta lebih waspada di Bandara

Nusantara7.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dalam rangka menjaga akses masuk ke Indonesia khususnya di berbagai bandara, dalam rangka mengantisipasi merebaknya kasus COVID-19 varian Omicron.

“Varian ini sekarang kan sudah ada di Indonesia. Sudah sepatutnya kewaspadaan ditingkatkan. Terutama pintu masuk ke Indonesia, khususnya bandara-bandara internasional,” kata Saleh Partaonan Daulay dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Saleh menyoroti masih ditemukannya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terdeteksi varian Omicron, sehingga TKA tersebut harus dikarantina dan diisolasi secara ketat. Ia menegaskan agar harus dipastikan TKA itu tidak menyebarkan virus tersebut ke warga lainnya.

Dirinya mengaku merasa heran bahwa di tengah situasi penyebaran virus seperti ini, masih tidak sedikit TKA asal China yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, ujar dia, pemerintah diminta untuk menghentikan sementara izin masuk TKA ke Indonesia, paling tidak, selama masa berkembangnya Omicron ini.

“Kalaupun ada (TKA) yang harus masuk, itu adalah tenaga expert (pakar) yang keahliannya tidak bisa digantikan pekerja lokal,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah segera bertindak cepat merubah kebijakan pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, menyusul telah ditemukannya varian baru Omicron, di Tanah Air.

Rahmad mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya langkah drastis yang akan dilakukan pemerintah dalam menyikapi temuan varian Omicron.

“Kita berharap libur Nataru dimana banyak warga yang melakukan perjalanan keluar kota dan pulang kampung tidak menjadi momentum penyebaran varian Omicron,” katanya.

Ia berpendapat bahwa larangan mudik bisa menjadi salah satu kemungkinan dalam rangka mengantisipasi agar varian Omicron tidak menyebar. Lebih lanjut, Rahmad juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, dan mengimbau untuk tetap menjaga prokes yang ketat.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura (AP) I menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Kimia Farma Tbk terkait rencana kerja sama pemanfaatan ruang untuk peningkatan layanan farmasi dan kesehatan di seluruh bandara kelolaan AP I.

“Sebagai salah satu komitmen kami kepada penumpang dan pengguna jasa angkutan udara untuk memberikan layanan terbaik, kami akan menambah layanan kesehatan di bandara dengan terobosan kerja sama yang akan dilakukan oleh Angkasa Pura I dan Kimia Farma ini,” kata Direktur Utama AP I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu (15/12).

Faik mengatakan sinergi AP I dan Kimia Farma akan memberikan nilai tambah dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan penumpang di bandara-bandara milik AP I .

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah terkait rencana pemanfaatan ruang untuk kegiatan farmasi dan layanan kesehatan lainnya di seluruh bandara AP I yang akan dikelola anak perusahaan Kimia Farma, yaitu Kimia Farma Apotek.

Ia mengungkapkan pandemi global COVID-19 menyebabkan perubahan khususnya transportasi udara di mana ada beberapa penyesuaian persyaratan penerbangan, terutama terkait dokumen kesehatan.

“Untuk itulah, saya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan Kimia Farma ini. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk selalu memberikan layanan prima kepada penumpang dan pengguna jasa bandara,” ujarnya.(ant)