https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

menaker – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Menaker Ida : pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP

Menaker Ida : pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP

Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin malam.

Ida mengatakan JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja dengan iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Telah dikeluarkan dana awal Rp6 triliun untuk JKP.

Dia menegaskan bahwa program JKP adalah perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Selain bantuan tunai, pemanfaat dapat mengakses informasi pasar kerja dengan telah dipersiapkan mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial dan pengantar kerja yang melakukan asesmen dan konseling.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sesuai dengan pasar kerja untuk mendorong peserta JKP untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

Ida juga mengingatkan bahwa peserta yang terkena PHK berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak atau uang kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan adanya berbagai program-program jaminan sosial lain untuk melindungi pekerja dalam berbagai skenario termasuk JKP, maka Program Jaminan Hari Tua (JHT) seharusnya tidak tumpang tindih dengan program lain.

“Karena terintegrasi dalam satu sistem yang sama dengan program-program jaminan sosial lainnya, maka manfaat JHT seharusnya tidak tumpang tindih dengan manfaat program jaminan sosial lainnya,” tegas Ida.

JHT dimaksudkan untuk menyiapkan para pekerja di hari tua. Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua maka program itu dapat diterima pada usia 56 tahun.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. JHT juga dapat diberikan sebagian sebelum usia yang ditetapkan dengan syarat telah mengikuti program JHT minimal 10 tahun.

“Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai,” kata Menaker Ida. (atr)

Menaker : Luncurkan Model perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan diluncurkan

Menaker : Luncurkan Model perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan diluncurkan

Madura9,Jakarta  – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara resmi meluncurkan pilot project model pengembangan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan yang rencananya akan dilakukan di lima kawasan tersebar di seluruh Indonesia.

“Mau tidak mau perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja ini kami lakukan. Kalau ini yang kami lakukan maka menjadi tugas teman-teman di Ditjen Binapenta untuk memperluas kesempatan kerja, memberikan kesempatan kerja di luar hubungan kerja,” kata Menaker Ida dalam acara peresmian di Kerawang, Jawa Barat yang dipantau virtual dari Jakarta, Rabu.

“Yang ingin kami lakukan sekarang adalah melakukan transformasi perluasan kesempatan kerja sehingga terukur dan berkelanjutan,” tambah Ida.

Karena itu transformasi perluasan kesempatan kerja perlu dilakukan untuk mengembangkan program tenaga kerja yang mandiri, efektif dan terukur keberlanjutannya.

Proyek percontohan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan sendiri sebuah model yang didesain secara terintegrasi untuk membangun ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.

Pendekatan itu diharapkan dapat mengoptimalkan sumber daya manusia setempat, potensi ekonomi lokal dan karakteristik daerah dalam sebuah kawasan yang sekaligus terintegrasi dengan pembangunan sosial ekonomi yang melingkupinya.

Model itu merupakan sesuatu yang baru, dengan Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan lima lokasi proyek percontohan yaitu kawasan perhutanan sosial Telukjambe di Kabupaten Karawang serta kawasan agrowisata Lido di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat.

Selain itu proyek percontohan juga akan dilakukan di kawasan agroforestri dataran tinggi Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Batang di Jawa Tengah, kawasan agroindustri Sei Mencirim di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dan kawasan agromaritim Teluk Weda di Kabupaten Halmera Tengah, Maluku Utara.

“Dengan model berbasis kawasan ini kita bisa mendesain secara terintegrasi,” demikian Ida. ant