https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

mahkamah agung – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Presiden hormati putusan MK dan MA terkait polemik TWK pegawai KPK

Presiden hormati putusan MK dan MA terkait polemik TWK pegawai KPK

Nusantara7.com, Jakarta – Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyampaikan Presiden Joko Widodo menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengenai polemik tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Fadjroel saat ditanya mengenai sikap Presiden Jokowi terhadap desakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang meminta Kepala Negara turun tangan mengatasi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

“Presiden sudah sampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan, jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dan apa yang sudah diputuskan Mahkamah Agung tentang persoalan yang terjadi di KPK,” jelas Fadjroel kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Fadjroel menyampaikan Presiden Jokowi mengetahui bahwa KPK adalah lembaga independen. Walaupun berada dalam rumpun eksekutif, tetapi KPK, termasuk juga Komnas HAM atau KPU, merupakan lembaga otonom dan berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

“Jadi, Presiden, beliau mengatakan ‘saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan’, jadi beliau menghormati putusan yang sudah diambil MK maupun MA,” kata Fadjroel.

Fadjroel mengatakan bahwa demonstrasi yang dilakukan BEM SI di KPK menunjukkan bahwa kritik tetap tumbuh di dalam masyarakat Indonesia. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengatakan tanpa kritik maka demokrasi tidak akan bisa berkembang.

“Nah, akan tetapi beliau selalu mengingatkan selain memakai Pasal 28 UUD 1945, tapi juga harus mengikuti Pasal 28 J di mana harus mengikuti undang-undang, kemudian juga terkait dengan aturan agama dan lain-lain. Tapi, terkait undang-undang, selama mahasiswa mengadakan demonstrasi atau siapa pun, termasuk yang terakhir misalnya, yang melakukan demo ketika Presiden dalam perjalanan ke wilayah-wilayah, itu dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang diajukan Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam putusan uji materi Nomor 34/PUU-XIX/2021, MK menyatakan Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK, melainkan untuk seluruh pegawai KPK, atau tidak bersifat diskriminasi sehingga tetap konstitusional.

Mahkamah Agung juga menolak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Uji materiil Perkom 1/2021 tersebut diajukan dua orang pegawai KPK, yaitu Yudi Purnomo dan Farid Andhika. (ant)

DPR Terima Pendapat Hukum dari MA soal Calon Anggota BPK

DPR Terima Pendapat Hukum dari MA soal Calon Anggota BPK

Madura9, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya sudah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait seleksi calon anggota BPK RI. Surat tersebut berkaitan dengan fatwa Mahkamah Agung soal seleksi calon anggota BPK RI.

“Iya sudah diterima,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Dasco memastikan surat dari Mahkamah Agung tersebut sudah berada di pimpinan DPR RI. Namun dia mengaku belum melihat isi surat tersebut.

“Belum sempat saya buka suratnya,” ucap Dasco.Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah bersurat kepada pimpinan DPR RI soal proses seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota BPK RI. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan agar pimpinan DPR bisa meneruskan soal fatwa Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penilaian kepada ke-16 calon anggota BPK RI.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro. Dia awalnya menyatakan proses seleksi terhadap ke-16 anggota BPK RI berjalan seperti biasanya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering,” kata Fauzi Amro kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Fauzi menyebutkan, saat ini, berdasarkan keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, sudah ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti fit and proper test. Dia menyatakan proses selanjutnya ialah permintaan fatwa MA lewat pimpinan DPR RI.

“Komisi XI meminta fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu,” jelasnya.

Fauzi menyebut ke-16 calon anggota BPK itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya, Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi. Namun belakangan Badan Keahlian DPR RI menyimpulkan bahwa dua nama calon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi, tidak lolos persyaratan sebagai calon anggota BPK RI.

Atas hal tersebut, Fauzi memastikan pihaknya akan terlebih dulu meminta fatwa MA. Sebab, Fatwa MA, kata dia, secara komprehensif memberikan penilaian termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

“Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti fatwa dari MA seperti apa,” ucapnya.

(dtk)