https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

locus pemuda maritim lamongan – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

PP Nomor 85 Tahun 2021 Tidak Berpihak Pada Nelayan, PKB dan Locus Pemuda Maritim Lamongan Minta Dikaji Ulang

PP Nomor 85 Tahun 2021 Tidak Berpihak Pada Nelayan, PKB dan Locus Pemuda Maritim Lamongan Minta Dikaji Ulang

Nusantara7.com, Lamongan– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuai sejumlah penolakan dari berbagai pihak karena dianggap telah mencekik pemilik kapal dan nelayan.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan H Abdul Ghofur menyampaikan, pihaknya siap untuk memperjuangkan nasib para nelayan yang merasa dirugikan atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut.

“Kita akan komunikasikan, karena ini bagian dari perjuangan, dan kami siap mengawal aspirasi nelayan. Posisi PKB tetap berpihak pada nelayan dalam isu perikanan dan kelautan di Indonesia,” ujar Abdul Ghofur saat dikonfirmasi, Minggu (3/10/2021).

Selain itu, pria yang juga Ketua DPRD Lamongan tersebut menyayangkan kebijakan pemerintah terkait kelautan dan perikanan yang menurutnya tidak mencerminkan keberpihakan kepada nasib para nelayan, salah satunya terkait dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 itu.

“Desain yang dimiliki pemerintah tidak mencerminkan keberpihakannya kepada para nelayan kita. PP Nomor 85 Tahun 2021 ini sangat memberatkan para nelayan, khususnya nelayan tradisional. Karena, ada perubahan pungutan pajak yang mencapai 400 persen,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Abdul Ghofur juga berharap kepada pemerintah agar kebijakan ini tidak mempersulit kondisi para nelayan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir seperti saat ini.

“Di tengah masyarakat yang sedang kesulitan akibat pandemi, nelayan justru malah dikenakan [ajak tinggi. Oleh sebab itu, kami berharap PP Nomor 85 Tahun 2021 ini dibatalkan, kemudian pemerintah juga melakukan rembuk bersama nelayan, petani dan membuat peta jalan yang tepat guna menempatkan Indonesia sebagai kekuatan pangan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Locus Pemuda Maritim Lamongan Imamur Rosyidin menuturkan, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu seharusnya dikaji ulang. Hal itu dikarenakan pemungutan PNBP dinilai terlalu besar. Sehingga sangat memberatkan nelayan dan pengusaha.

“Pungutan PNBP-nya terlalu besar, sangat memberatkan para pelaku usaha perikanan. Karena biaya mahal untuk melaut, malah ditambah PNBP atas PP Nomor 85 Tahun 2021. Hal ini bisa menyengsarakan nasib nelayan dan pengusaha tangkap ikan,” tutur pria yang akrab disapa Imam tersebut.

Lebih lanjut, Imam juga mengungkapkan, selama ini KKP hanya bisa membuat aturan menaikan tarif PNBP di tengah masa yang sulit daripada memikirkan untuk membuat perikanan di Indonesia ini menjadi lebih maju.

“Jangan bisanya hanya memberikan PBNP kepada rakyat di tengah dunia perikanan yang babak belur dan banyak yang bangkrut saat pandemi seperti ini. Intinya, kalau KKP tidak bisa membantu nelayan, ya minimal jangan malah mempersulit dong,” tukasnya.

Dalam keterangannya, Imam meminta pemerintah segera mendengarkan secara langsung keberatan dan masukan dari pelaku usaha di sektor perikanan. Menurutnya, hingga saat ini, para nelayan dan pelaku usaha masih menunggu respons pemerintah pusat terkait sikap penolakan ini.

“Para nelayan tidak sanggup jika harus memperpanjang izin dengan kenaikan 150 hingga 400 persen. Kami meminta bahwa keberatan-keberatan dan masukan-masukan ini untuk segera didengar dan diperjuangkan,” imbuh Imam.

Selanjutnya, jika keberatan dan masukan terkait pengkajian ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 ini tidak segera ditindaklanjuti, maka pihaknya bersama nelayan mengancam akan menghentikan operasional. Hal itu lantaran pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal dengan tarif PNBP yang mencapai 150 sampai 400 persen.

“Jika pemerintah melaksanakan dan memaksakan PP Nomor 85 Tahun 2021, maka kami bersama pemilik kapal dan nelayan akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan. Apabila terjadi penghentian operasional kapal, maka jelas terjadi pengangguran massal di sektor perikanan tangkap,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Imam juga menjelaskan, selama ini untuk membayar izin kapal dengan tarif lama pun para pelaku sudah rugi. Hal itu dipicu bukan hanya karena terdampak pandemi Covid-19, namun juga operasional kapal yang mengalami kenaikan, yakni untuk pembelian sparepart, bahan besi dan lainnya.

“Selaku warga negara yang baik tentunya kami taat PNBP, namun sekali lagi kami berharap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif. Kami menolaknya, kenaikan ini tentu membuat pengusaha tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021. Aturan tersebut menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021.

Dengan terbitnya beleid ini, maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku. Diketahui, PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan.

Adapun 18 aturan itu meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP, yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021-2024, salah satunya peningkatan PNBP dari sumber daya alam perikanan tangkap untuk peningkatan kesejahteraan nelayan. [brj]