Nusantara7.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.
“Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam pernyataan tertulisnya hari ini.
Dia menambahkan, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dari data tersebut, KPK mencatat sayangnya baru 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN)
“Karena itu, KPK mengimbau kepada pejabat BUMD untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK,” ujar Ipi.
Dia menambahkan, dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Ipi memaparkan, sesuai dengan Penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D) merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, lanjut Ipi, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1 – 4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8 – 11 November 2021.
Dalam rakor tersebut, menurut Ipi, KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD. KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi. Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait.
Seperti diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang. (brj)