https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

lelang pembangunan Rumah Sakit mata – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Putusan PN Surabaya soal lelang pembangunan RS Mata

Putusan PN Surabaya soal lelang pembangunan RS Mata

N7, Surabaya – Proses lelang pembangunan Rumah Sakit (RS) mata Surabaya yang beralamat di jalan Ketintang Baru Selatan No.1 dipersoalkan. Lelang ini diselenggarakan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi dan Dinas Kesehatan Jawa Timur.

 

Hasil lelang yang memenangkan PT Cipta Karya Multi Teknik menuai protes dari salah satu peserta lelang yang lainnya yakni PT Karya Bersinar Indonesia. Alasan diprotesnya hasil lelang tersebut lantaran PT yang dimenangkan tersebut sedang disanksi hukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil IV Jawa Timur.

 

Sahid salah satu kuasa hukum PT Karya Bersinar Indonesia mengatakan, kasus ini berawal dari adanya proyek pembangunan RS Mata Surabaya pagu Rp 54 Milyar yang sumber pendanaannya dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021. Dalam keputusan penetapan pemenang lelang pengadaan proyek menyatakan PT Karya Bersinar Indonesia ditetapkan sebagai Cadangan 1, adapun yang ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan proyek a quo ialah PT Cipta Karya Multi Teknik.

 

“Kenapa kita ajukan keberatan atas penetapan lelang yang memenangkan PT Cipta Karya Multi Teknik, sebab PT Cipta Karya Multi Teknik sedang keadaan dikenakan sanksi hukum oleh komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sanksi tersebut yang melarang PT. Cipta Karya Multi Teknik untuk mengikuti tender pada bidang pembiayaannya yang bersumber dari APBN dan APBD jasa konstruksi selama 1 tahun diseluruh wilayah Indonesia, hal tersebut berdasarkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 25/KPPU-1/2020,” ujar Sahid, Kamis (22/9/2022).

 

Atas putusan KPPU tersebut, PT Cipta Karya Multi Teknik mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya. Keberatan tersebut diterima oleh hakim yang memutus, dan dalam putusan yang tertuang dalam website PN Surabaya tertuang bahwa KPPU dianggap tak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pada PT Cipta Karya Multi Teknik Atas putusan tersebut, pihak KPPU pun melakukan upaya hukum kasasi.

 

“Namun ada perubahan dalam putusan PN Surabaya sebagaimana tertuang dalam website, yang awalnya putusannya mengatakan proyek anggaran APBN saja, selang tiga hari kemudian berubah menjadi proyek anggaran APBN dan APBD,” ujar Sahid.

 

Sahid menambahkan, keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pengadaan RS Mata Surabaya diduga cacat hukum karena sedang dikenakan sanksi hukum atau sedang dalam pengawasan pengadilan saat ini dalam upaya hukum kasasi oleh KPPU yang belum mempunyai berkekuatan hukum tetap (inkracht) di MA.

 

“Dengan demikian keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur a quo tidak memenuhi syarat dan melanggar pedoman dan syarat ketentuan pengadaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf K Perpres No. 70 tahun Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Sahid.

 

“Adapun bunyi dari Perpres tersebut adalah Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan dan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatannya usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,” tambahnya.

 

Sahid menambahkan, mengingat sebagai pemenang lelang proyek dikenakan sanksi hukum dan putusan PN Surabaya juga masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) KPPU dalam upaya hukum kasasi, untuk menghindari ketidak-pastian hukum ketika upaya kasasi yang diajukan oleh KPPU atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya a quo apabila nantinya putusan kasasi MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan menguatkan putusan KPPU Nomor: 25/KPPU-1/2020 tanggal 19 Januari 2022, maka wajib bagi Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur mencabut dan membatalkan keputusannya yang menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS. Mata Surabaya.

 

“Untuk itu kami megajukan keberatan atas keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur yang menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS. Mata karenanya kami meminta kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur untuk membatalkan keputusan penetapan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS Mata Surabaya dan memutus/membatalkan kontrak pelaksanaan proyek pembangunan RS. Mata Surabaya, serta membuat keputusan baru yang menyatakan klien kami PT Karya Bersinar Indonesia (cadangan 1) sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RS. Mata Surabaya menggantikan PT Cipta Karya Multi Teknik.

 

Terpisah, Humas PN Niaga Surabaya Kusaeni saat dikonfirmasi terkait perbedaan putusan yang tertuang dalam SIPP PN Surabaya mengatakan adanya kesalahan petugas yang mem-paste putusan tidak utuh alias putus.

 

“Waktu itu paste-nya terputus,” ujarnya. bjm