Nusantara7.com, Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya agar biaya perawatan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun segera dibayarkan ke rumah sakit.
Presiden meminta agar biaya perawatan COVID-19 sebesar Rp25,1 Triliun bisa segera dibayarkan kepada rumah sakit yang telah melayani masyarakat. KSP akan mengawal proses ini dan menjamin keterbukaan terhadap masukan dan kritik penerima klaim untuk biaya pasien, kata Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch T Mallisa dalam siaran pers KSP di Jakarta, Minggu.
Mallisa menyampaikan KSP akan memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan dengan baik dan tidak terbebani dengan tunggakan klaim.
Di samping itu, Mallisa juga mendorong pihak rumah sakit untuk terus proaktif meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan untuk melengkapi data dan memenuhi syarat pelunasan klaim.
Dikutip dari siaran pers KSP, Kemenkes pada pekan lalu mengakui terdapat kewajiban pembayaran klaim kepada rumah sakit untuk pelayanan pasien COVID-19 sebesar Rp25,1 triliun. Tunggakan tersebut merupakan sisa utang pemerintah kepada rumah sakit pada 2021.
Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, pelunasan klaim Rp25,1 triliun tersebut belum dapat diselesaikan karena belum semua rumah sakit (RS) menyerahkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) kepada Kemenkes, yang merupakan syarat pembayaran klaim biaya perawatan COVID-19.
Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Rumah Sakit Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Budhi Suryadharma mengatakan saat ini Kemenkes sedang mempercepat penyelesaian klaim biaya penanganan pasien COVID-19.
“Kami mohon kerja sama dari pihak rumah sakit agar merespon cepat dalam melengkapi berkas klaim yang diminta BPJS Kesehatan dan Kemenkes, serta memperhatikan batasan waktu pengajuan klaim yang sudah ditentukan untuk menghindari klaim kadaluarsa,” kata Budhi dalam audiensi Percepatan Pembayaran Klaim Pelayanan COVID-19 di Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (25/2), sebagaimana keterangan KSP. (atr)