https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

komisi 3 dpr – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Atasi Stunting dengan Minyak Biji Ganja, Kini Mulai di bahas Komisi III DPR

Atasi Stunting dengan Minyak Biji Ganja, Kini Mulai di bahas Komisi III DPR

Nusantara7.com – Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis mulai dibahas di Komisi III DPR kemarin. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa ganja medis berpeluang untuk dilegalkan.

Dalam rapat tersebut, komisi III mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan legalisasi ganja medis untuk kesembuhan anaknya. Santi didampingi kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, yang mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ganja. Komisi III juga mengundang peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Aceh Musri Musman.

Rapat yang dipimpin Desmond Junaidi Mahesa itu memberikan kesempatan pertama kepada Musri untuk memberikan penjelasan terkait manfaat ganja dan penggunaannya. Musri mengatakan, banyak manfaat yang bisa didapat dari ganja. Misalnya, minyak dari biji ganja. ”Pada bijinya terdapat sejumlah nutrisi yang bisa digunakan dalam kehidupan kita,” tuturnya.

Dia menerangkan, minyak biji ganja bisa dicerna dan diserap 100 persen oleh tubuh manusia. Jadi, tidak ada yang meracuni dan memabukkan. Minyak itu mempunyai nutrisi seperti telur ayam. Satu sendok minyak biji ganja bisa menggantikan kebutuhan nutrisi dalam sehari.

Minyak biji ganja juga mengandung omega 6 dan omega 3. Musri menyatakan, tidak ada tumbuhan lain yang mengandung perbandingan kandungan omega 3 dan omega 6. Bukan itu saja. Musri menyebut, minyak biji ganja juga mengandung vitamin B1 dan B2. Bahkan, bisa digunakan untuk menangani stunting. Dia menegaskan, minyak biji ganja juga bisa digunakan untuk menangani cerebral palsy. Penyakit itulah yang diderita oleh anak Santi.

Musri memaparkan, pemberian 600 miligram minyak biji ganja per hari tidak mengakibatkan mabuk, tidak membahayakan, dan tidak mendatangkan adiksi. ”Cara penggunaannya bisa ditaruh di bawah lidah, bisa seperti merokok, dan bisa dengan uap,” tuturnya.

Dari sisi ekonomi, lanjut Musri, 1.000 hektare tumbuhan ganja bisa menghasilkan Rp 34,8 triliun per tahun. Itu hitungan tanaman ganja yang tumbuh di lahan tandus dan tanpa diberi pupuk. ”Itu APBD Aceh bisa disubsidi dari tanaman ganja,” terang dia.

Singgih berharap legalisasi ganja untuk medis bisa dimasukkan dalam revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia berharap ada pasal khusus yang mengaturnya dan ada aturan turunan yang bersifat khusus.

Anggota Komisi III Romo Muhamad Syafi’i mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari Musri, ternyata ganja mempunyai manfaat yang sangat banyak. Bahkan, stunting bisa diatasi dengan minyak biji ganja. Betul-betul mempunyai banyak manfaat untuk kesehatan. Jadi, dia mendukung jika tumbuhan itu digunakan untuk kebutuhan medis. ”Bukan untuk melegalisasi ganja, tapi hanya untuk kebutuhan medis dan kesehatan,” papar politikus Partai Gerindra itu.

Eva Yuliana, anggota komisi III dari Fraksi Nasdem, mengatakan bahwa ganja merupakan tumbuhan yang diciptakan oleh Tuhan yang diyakini suci dan bersih. Ganja menjadi tidak baik karena penggunaan dan pemanfaatannya yang tidak baik. Semua hal yang berlebihan penggunaannya tentu tidak baik. Jadi, tumbuhan yang sejatinya suci, kemudian digunakan untuk kebutuhan kesehatan yang juga suci, sehingga tidak ada yang salah. Dia sangat setuju penggunaan ganja untuk medis. ’’Saya akan bersama Bu Santi dan akan memperjuangkannya,” tegasnya.

Terkait aturan hukum dalam UU Narkotika, Eva menegaskan, hal itu bisa diubah melalui revisi. Menurut dia, perubahan tersebut harus dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa yang sedang sakit.

I Wayan Sudirta, anggota Komisi III dari PDIP, mengatakan bahwa saat ini ganja masuk kategori narkotika golongan I. Dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan, narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Untuk keperluan medis, kata dia, ganja harus dimasukkan dalam kategori golongan II sehingga dapat digunakan untuk terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan pasal 6 ayat 3 tegas mengamanatkan bahwa perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri kesehatan. Celah hukum untuk mengubah penggolongan ganja terdapat dalam penjelasan pasal 6 ayat 3 yang menyatakan bahwa perubahan penggolongan narkotika adalah penyesuaian penggolongan narkotika berdasar kesepakatan internasional dan pertimbangan kepentingan nasional. Jadi, UU tentang Narkotika telah memberikan pintu yang lebar agar penggolongan ganja diubah dari golongan I menjadi golongan II.

Dalam tataran internasional, pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB sudah mengeluarkan ganja dari golongan IV. ”Artinya, ganja telah dikeluarkan sebagai narkotika berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis,” ungkapnya.

Hal itu sudah ditindaklanjuti oleh setidaknya 50 negara yang memiliki program ganja medis, termasuk Malaysia dan Thailand. ’’Legalisasi dapat dilakukan melalui peraturan menteri kesehatan yang mengubah ganja dari narkotika golongan I menjadi golongan II,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya adalah merevisi UU Narkotika yang sedang dibahas komisi III. Apalagi jika nanti putusan MK juga mengabulkan permohonan terhadap ketentuan Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga diajukan oleh Santi. (jp)

Komisi III DPR Sarifuddin Suding Pertanyakan Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK

Komisi III DPR Sarifuddin Suding Pertanyakan Rencana Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK

Nusantara7.com,– Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Kapolri Sigit tersebut. Hal ini memang perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan terkait polemik TWK ini.

“Saya kira itu langkah bijak ya, paling tidak untuk menghindari kegaduhan terhadap 56 pegawai KPK yang diberhentikan oleh institusinya. Persoalannya, apakah Novel menerima itu atau tidak. Tapi paling tidak ada satu solusi yang ditawarkan institusi kepolisian,” ujar Suddin kepada wartawan, Rabu (29/9).

Namun demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempertanyakan kenapa 56 pegawai nonaktif tersebut diterima untuk menjadi pegawai oleh Polri. Namun ditolak oleh lembaga antirasuah.

“Sehingga yang jadi pertanyaan, batasan atau parameter dalam TWK ini apa?. Ini yang saya herankan, ini sebetulnya parameter dan untuk mengukur apa? ini kan ada dua institusi penegak hukum yang sama-sama dalam konteks sebagai aparat pemberantasan korupsi,” katanya.

“Di satu sisi KPK menyatakan tidak lolos dalam konteks itu, tapi di sisi lain kepolisian menerima, sehingga muncul pertanyaan ini parameter apa yang digunakan,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Sudding mengaku pihaknya bakal mengkonfirmasi Kapolri Sigit pada rapat kerja dengan Komisi III DPR ini. Hal supaya ada penjelasan rinci terkait polemik 56 pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos TWK.

“Paling tidak supaya ini tidak samar-samar dan ada satu penjelasan yang betul-betul terang benderang, itu diungkapkan saja ketika nanti kita rapat dengan KPK dan kepolisian,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada 27 September 2021 lalu. Sigit memohon kepada Jokowi agar 56 pegawai tak lolos TWK bisa direkrut menjadi ASN Polri.

Sigit mengatakan surat itu telah mendapatkan balasan dari Presiden Jokowi. Pada prinsipnya kepala negara ini merestui usulan dirinya. Surat balasan itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Oleh sebab itu, Sigit mengaku saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses perekrutan 56 pegawai nonaktif KPK untuk menjadi ASN Polri.

Adapun, 56 orang pegawai nonantif KPK akan resmi dipecat karena tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Mereka akan resmi dipecat pada 30 September 2021 ini.

Para pegawai nonaktif KPK itu sudah memperjuangkan hak mereka ke Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu menyatakan ada permasalahan dalam proses peralihan kepegawaian KPK lewat TWK ini. (jwp)