https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kemenkumham – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Inovasi Aplikasi Perseroan Perorangan keberhasilan Kemenkumham di tahun 2021

Inovasi Aplikasi Perseroan Perorangan keberhasilan Kemenkumham di tahun 2021

Nusantara7.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan sejumlah keberhasilan dan capaian yang diraih kementerian tersebut selama tahun 2021.

“Salah satu yang direspons Kemenkumham adalah menurunnya perekonomian masyarakat akibat COVID-19,” kata Menkumham pada kegiatan “Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham” di Jakarta, Rabu.

Dalam merespons perekonomian nasional yang anjlok akibat COVID-19, Kemenkumham mengeluarkan inovasi aplikasi perseroan perorangan. Tujuannya mendukung percepatan pemulihan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

“Perseroan perorangan ini mempermudah seseorang dalam membuka usaha dan investasi,” kata Yasona.

Secara pribadi, Yasonna mengatakan telah bertemu dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membahas dan menindaklanjuti upaya percepatan perekonomian nasional melalui perseroan perorangan.

Yasonna mengatakan pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan dengan mudah dan berbiaya murah oleh pelaku UMKM. Dengan mendirikan perseroan perorangan, maka UMKM akan berbadan hukum dan mendapat akses permodalan dari bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Tidak hanya di sektor ekonomi, Kemenkumham berhasil meningkatkan sistem digital terkait kekayaan intelektual komunal yang bertujuan melindungi kekayaan intelektual masyarakat.

Secara umum, kata dia, telah banyak capaian yang dilakukan Kemenkumham. Mulai dari pembentukan regulasi, penegakan, pelayanan hukum, dan pemajuan HAM.

Sebagai salah satu kementerian terbesar di Indonesia yang memiliki kantor wilayah di berbagai provinsi hingga Kantor Atase Imigrasi di sejumlah negara diperlukan pengelolaan dan manajemen yang tepat, ujarnya.

“Untuk mempermudah semua pelayanan di dalam maupun luar negeri tersebut, kita harus menggunakan teknologi digital,” ujar dia. (ant)

Tercatat di Kemenkumham Hak cipta Selawat Badar dan Syubbanul Wathon

Tercatat di Kemenkumham Hak cipta Selawat Badar dan Syubbanul Wathon

Nusantara7.com, Kediri – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi lagu dan lirik Selawat Badar karangan K.H. Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathan karangan K.H. Wahab Hasbullah akhirnya tercatat hak ciptanya di Kemenkumham.

“Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Selawat Badar maupun lirik Syubbanul Wathon, telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkumham,” kata Wakil Rais PWNU Jatim K.H. Anwar Iskandar di Kediri, Selasa.

Gus War, sapaan akrabnya juga mengungkapkan karena kini sudah tercatat di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi negara, hal menjadi berkah tersendiri bagi jajaran pengurus PWNU Jawa Timur.

Para masyayikh dipimpin Rais Syuriah PWNU Jawa Timur K.H. M Anwar Manshur dan Ketua PWNU Jatim K.H. Marzuki Mustamar mengadakan pertemuan di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri, salah satunya menyampaikan bahwa lagu dan lirik Selawat Badar karangan K.H. Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathan karangan K.H. Wahab Hasbullah akhirnya tercatat hak ciptanya di Kemenkumham.

Surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham diserahkan kepada masing-masing dzuriyah ulama yang karya ciptanya mendapat perlindungan HAKI tersebut. Kiai Ahmad Syakir Abd Shiddiq mewakili K.H. Ali Manshur Shiddiq dan Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid mewakili K.H. Wahab Hasbullah, disaksikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Sebelumnya, PWNU Jatim membentuk tim untuk mengurus HAKI terkait karya Lagu Selawat Badar dan Lagu Syubbanul Wathon tersebut, yang diketuai H.Sholeh Hayat SH (Koordinator) bersama anggota antara lain, Noor Shodiq Askandar, Wakil Rektor II UNISMA (Anggota), Helmy Noor dari PWNU Jawa Timur (Anggota) Siti Asmaniyah Mardiyani dari Tim Ahli Unisma (Anggota).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur karena kedua karya para Kiai di lingkungan NU mendapat pengakuan dari Kemenkumham sebagai hak cipta HAKI,” kata Sholeh Hayat.

Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar juga menyatakan rasa bahagianya atas terbit sertifikat HAKI tersebut. Ia mengingatkan bahwa kedua karya tersebut menjadi bagian penting dari NU.

“Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU,” kata dia.

Marzuki menambahkan, keduanya merupakan syiar dan motto NU dan muruah NU, agar keduanya selalu diterima dan dicintai umat Islam.

“Kami mengucapkan terima kasih semoga kita selalu mendapatkan keberkahan untuk kejayaan NU dan negeri tercinta,” kata Marzuki.

Pada kesempatan itu, diputuskan agar kedua lagu tersebut menjadi lagu wajib nasional, yang akan diusulkan NU kepada pemerintah.

Sementara itu, Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid, putri K.H. Wahab Hasbullah, juga terharu atas diakuinya karya para ulama NU tersebut.

Kiai Ahmad Syakir, dzuriyah K.H. Ali Manshur Shiddiq juga menyatakan terharu sekaligus bahagia.

“Kami terharu, lebih dari itu karena di Pondok Lirboyo ini, Abah (Kiai Ali Manshur) juga mondok di sini. Jadi ada nostalgia tersendiri,” kata Kiai yang tinggal di Banyuwangi ini.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri Sekretaris PWNU Jatim Akh Muzakki serta sejumlah tokoh PWNU Jatim, K.H. Syafruddin Syarif, K.H. Abdus Salam Shohib, K.H. Reza Ahmad Zahid, K.H. Abdul Matin Jawahir, K.H. Ali Maschan Moesa, dan lainnya.

Hadir juga K.H. M Hasan Mutawakkil Alallah (Ketua Umum MUI Jawa Timur), Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) Prof Dr Maskuri dan perwakilan dzuriyah ulama yang karya ciptanya mendapat perlindungan HAKI tersebut. (ant)

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan : Pergantian Wabup Pamekasan masih menunggu petunjuk Kemenkumham

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan : Pergantian Wabup Pamekasan masih menunggu petunjuk Kemenkumham

Madura9.com, Pamekasan – Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman menyatakan pergantian wakil bupati yang kini kosong setelah meninggalnya Raja’e pada akhir 2020 belum bisa digelar secepatnya, karena masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib,” katanya di Pamekasan, Jumat, menjelaskan tindak lanjut pemilihan wabup Pamekasan.

Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan, tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Salah satunya, seperti tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas.

“Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya.

Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif

“Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan benturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini,” katanya.

Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Jabatan wakil bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Raja’e meninggal dunia. (ant)