https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

kemendagri – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Kemendagri : Pemda diminta alokasi anggaran  Laksanakan SPM Sub Urusan Bencana

Kemendagri : Pemda diminta alokasi anggaran Laksanakan SPM Sub Urusan Bencana

Nusantara7.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota memprioritaskan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana. Dalam hal ini, Pemda bisa mengalosikan anggaran APBD khusus bencana.

“Pemda diminta mengalokasikan anggaran pada APBD serta ikut dalam mengawal penerapannya di lapangan sehingga semua masyarakat yang tinggal di Kawasan rawan bencana dapat terlayani sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam diskusi Penguatan Implementasi SPM sebagai rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) BNPB, Selasa (22/2).

Safrizal menjelaskan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah, yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Selain itu, SPM disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemda dalam menjamin akses serta mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.

“Untuk penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sub urusan bencana, terdiri dari tiga jenis layanan, yaitu layanan informasi bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta pertolongan dan evakuasi korban bencana,” ucap Safrizal.

Dia mengutarakan, sebagai negara yang rawan bencana, penerapan SPM sub urusan bencana sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasannya, selaian sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah dalam melindungi warga negara, hal itu dapat mendorong penguatan kualitas pelayanan dari aparatur, sekaligus menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Selain itu, langkah ini sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi dalam mendorong pelayanan publik menjadi lebih profesional,” ujarnya.

Safrizal menekankan, penerapan SPM sub urusan bencana sendiri memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah, implementasi SPM dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, serta lebih terukur. Sedangkan bagi masyarakat, SPM sub urusan bencana dapat dijadikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas suatu pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

Manfaat lainnya bagi masyarakat, yakni mempunyai jaminan dalam memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya, khususnya yang tinggal di kawasan rawan bencana. Pemda juga dapat menjamin masyarakat di manapun mereka tinggal, untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal. Meski demikian, implementasi SPM sub urusan Bencana masih terdapat beberapa permasalahan di tingkat Pemda.

“Permasalahan utama dalam implementasi SPM sub urusan bencana masih pada keterbatasan kapasitas SDM, terbatasnya pendanaan, dan sarana prasarana yang masih belum layak,” ungkap Safrizal.

Oleh karena itu, diperlukan terobosan khusus untuk mendorong Pemda dalam mengimplementasikan SPM sub urusan bencana, khususnya dengan pendekatan pentahelix, yang melibatkan pendekatan multi sector dan stakeholder.

Dia menegaskan, pemerintah pusat dan Pemda tidak boleh mundur dalam menyediakan layanan sub urusan bencana. Kemendagri dan BNPB terus mendorong dan memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen perencanaan daerah.

“Pemda wajib membentuk Tim Penerapan SPM melalui penetapan SK Kepala Daerah, serta menyusun cetak biru dan rencana aksi melalui penetapan peraturan kepala daerah sebagai strategi penguatan penyelenggaraan SPM sub urusan bencana,” pungkas Safrizal.

Kemendagri : Daerah Level 3 Meningkat pada Perpanjangan PPKM

Kemendagri : Daerah Level 3 Meningkat pada Perpanjangan PPKM

Nusantara7.com, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyatakan, daerah dengan status level 3 jumlahnya meningkat di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dan mengalami perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. mengatakan, pemerintah dalam rapat terbatas telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM bagi seluruh wilayah Indonesia. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa-Bali yang berlaku 15–21 Februari 2022 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa-Bali yang berlaku 15–28 Februari 2022.

”Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Safrizal.

Safrizal menyebutkan, jumlah daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Begitu juga dengan status daerah pada PPKM level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

”Sedangkan untuk daerah status PPKM level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah,” ujar Safrizal.

Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun. Dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari.

Kemudian,jumlah daerah pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah. Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah.

”Daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah,” ucap Safrizal.

Evaluasi tingkatan PPKM pada pemerintah daerah luar Jawa-Bali menggunakan indikator yang telah ditetapkan kementerian kesehatan. Ditambah dengan capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama.

Safrizal Z.A. meminta kegiatan yang dilakukan masyarakat dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi. ”Pengetatan syarat vaksinasi ini kita maksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat kita mau untuk dilakukan vaksinasi,” terang Safrizal.

Menurut Safrizal, di tengah peningkatan angka positif Covid-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus tersebut. ”Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus korona bisa segera dihentikan,” ujar Safrizal.(jps)

Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades di Jember dan Sumenep Secara Virtual

Kemendagri Pantau Pelaksanaan Pilkades di Jember dan Sumenep Secara Virtual

Nusantara7.com, Jakarta   – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di empat kabupaten, yakni Dairi, Jember, Sumenep, dan Halmahera Timur. Keempat kabupaten ini melangsungkan Pilkades pada Kamis (25/11/2021).

Pada kesempatan itu, Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemdes Aferi S. Fudail mencatat, secara umum Pilkades di empat daerah tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Kami memantau Desa Lae Parira Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi, Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep dan Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur,” ujar Aferi melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

Selain itu, Aferi juga berpesan, agar keempat kabupaten tersebut dapat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkades, baik saat penghitungan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.

“Semoga seluruh kepala desa yang terpilih merupakan pilihan terbaik sesuai hati nurani masyarakat, profesional, berintegritas dan amanah serta semakin memajukan desa sekaligus mendukung visi misi kepala daerah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, hadir melaporkan pelaksanaan di daerah masing-masing secara virtual, yakni Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sihotang.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, Pilkades di empat daerah tersebut berlangsung dengan kondisi beragam. Misalnya, di Kabupaten Dairi yang melaksanakan Pilkades di 106 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Ajang ini diikuti oleh 277 calon kepala desa (Cakades) dengan jumlah pemilih sebanyak 116.152 orang yang tersebar di 262 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berbeda dengan Dairi, Kabupaten Jember melangsung Pilkades di 59 desa yang berada di 25 kecamatan. Gelaran ini diikuti oleh 213 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 409.452 orang yang tersebar di 908 TPS. Sedangkan Kabupaten Sumenep melaksanakan Pilkades di 84 desa pelaksana yang tersebar di 27 kecamatan. Pilkades ini diikuti oleh 242 Cakades dengan jumlah pemilih sebanyak 223.959 orang yang tersebar di 661 TPS.  (brj)

Penutupan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu pada 15 November

Penutupan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu pada 15 November

Nusnatara7.com,Surabaya – Kemendagri mengadakan acara Sosialisasi Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 di Provinsi Jawa Timur.

Acara sosialisasi di Jatim ini diadakan di Hotel Aria Centra Surabaya, Jumat (12/11/2021). Acara dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Jatim, Heru Wahono Santoso.

Heru menyampaikan harapannya agar melalui seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI, dapat terpilih figur-figur yang tepat dalam mengemban tugas dalam penyelenggaraan pemilu, yang akan menghasilkan para pemimpin bangsa di masa mendatang.

“Kami berharap melalui seleksi ini dapat menghasilkan figur-figur terbaik bangsa yang dapat mengemban tugas dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilu, dan harapannya akan ada perwakilan Komisioner KPU dan Bawaslu dari Provinsi Jawa Timur,” kata Heru.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Sosialisasi Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Calon Anggota Bawaslu RI, yang disampaikan oleh Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Polpum Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Dalam pemaparannya, dia menyampaikan apa saja persyaratan-persyaratan dalam proses administrasi, sehingga para peserta dapat mengikuti tahap selanjutnya. Dijelaskan juga tahapan seleksi serta jadwal dari setiap tahapan.

“Kami sebagai bagian dari tim sekretariat seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu berharap, meskipun dalam Undang-undang, anggota KPU dan Bawaslu harus independen dan mandiri, namun anggota KPU dan Bawaslu harus juga memiliki sifat-sifat kenegarawanan, dan karakter Pancasila. Ini agar bisa bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah dan masyarakat untuk mendukung proses pelaksanaan demokrasi bangsa,” ujar Drajat.

Penerimaan pendaftaran seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan ditutup pada 15 November 2021. Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan tahapan seleksi tertulis dan makalah, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara. Pada akhirnya nanti, Tim Seleksi akan memilih 14 calon anggota KPU RI dan 10 calon anggota Bawaslu RI yang akan diserahkan kepada Presiden. [brj]

Kemendagri : Rakor Percepat Pelaksanaan Program Pertashop, Kolaborasi Kemendagri dan PT Pertamina

Kemendagri : Rakor Percepat Pelaksanaan Program Pertashop, Kolaborasi Kemendagri dan PT Pertamina

Nusantara7.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Pertashop Kerja Sama Kemendagri dengan PT Pertamina (Persero) di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021).

Dalam laporannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, acara diselenggarakan berkaitan dengan kebijakan Pertashop, yang merupakan kolaborasi antara Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes dengan PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan data dan laporan dari PT Pertamina per Agustus 2021, secara faktual saat ini telah terbentuk sebanyak 3.055 Pertashop di daerah. Dari jumlah itu, sebanyak 2.353 Pertashop sudah siap beroperasi. Namun demikian, keberadaan Pertashop, baik yang sudah beroperasi maupun siap beroperasi, saat ini belum mendapatkan perizinan secara resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Hal ini disebabkan belum operasionalnya sistem perizinan di OSS, khususnya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta izin bangunan yang diperlukan untuk Pertashop.

“Di sisi lain keberadaan Pertashop memerlukan legalitas untuk dapat beroperasi secara aman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Yusharto pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan melalui channel TV Bina Pemdes tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 117/2704/SJ tanggal 30 April 2021 Hal Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pertashop di Desa. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program tersebut pada tahun 2021, melalui surat itu telah dimintakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan dispensasi perizinan Pertashop di daerah. Hal itu dilakukan sambil menunggu perizinan melalui OSS settle.

Namun demikian, mengingat dispensasi itu akan berakhir pada 30 Oktober 2021 mendatang, kemudian diterbitkan kembali Surat Mendagri Nomor 117/5955/SJ tanggal 21 Oktober 2021. Tujuannya, agar dispensasi dapat dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan. “Secara substansi, dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal yaitu terkait perizinan Pertashop yang berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2021 sampai dengan 1 tahun ke depan,” ujar Yusharto.

Yusharto menambahkan, Rakor ini merupakan wujud pembinaan pemerintah kepada Pemda. Dengan demikian, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota, diharapkan memberikan perizinan Pertashop sementara sesuai dengan Petunjuk Teknis Pertashop dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dilakukan dalam rangka kehadiran Pertashop untuk menggerakkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja di sekitarnya. Hal inilah yang menjadi semangat terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dalam mendorong penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” urai Yusharto.

Adapun Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kemendagri Nomor 193/1536A/SJ dan PT Pertamina Nomor SD-06/C00000/2020-SO tentang Dukungan Pemerintah dan Masyarakat Desa dalam Peningkatan dan Pengembangan Program Pertashop di Desa.

Sedangkan peserta yang hadir yaitu: secara daring diikuti oleh gubernur, bupati/wali kota, dan secara tatap muka diikuti oleh pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri, pejabat tinggi pratama di lingkungan Ditjen Bina Pemdes, jajaran PT Pertamina, serta kepala dinas terkait. [brj]

 

Wanti-wanti Kemendagri, Ikoy-ikoy Arief Muhammad Disorot Buntut Foto KTP

Wanti-wanti Kemendagri, Ikoy-ikoy Arief Muhammad Disorot Buntut Foto KTP

Jakarta – Arief Muhammad mendapat sorotan karena ikoy-ikoyan yang digagasnya. Arief disorot buntut Instagram Story soal foto KTP para pemenang ikoy-ikoyan.

Sorotan itu disampaikan sejumlah netizen di media sosial. Ada netizen yang membagikan ulang tangkapan layar Instagram Story dari Arief Muhammad.

“Nggak berasa udah ribuan orang kita bantu dan kita bikin happy diikoy-ikoyan. Semua terpilih langsung ditransfer, realtime,” tulis Arief di Instagram-nya sambil menampilkan foto KTP para pemenang Ikoy-ikoy.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arief Fakhrullah buka suara terkait hal itu. Arief mengingatkan agar potensi masalah dari penyebaran data pribadi dihindari.

“Mestinya kita mengurangi potensi-potensi masalah yang mungkin terjadi karena menyebar data pribadi. Semua pihak agar tidak meminta data pribadi yang bisa dibaca oleh publik,” ucap Zudan saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Zudan menyarankan agar verifikasi data para pemenang dilakukan secara tertutup. “Menurut saya kalau mau verifikasi untuk memberi hadiah, dilakukan verifikasi data secara tertutup,” katanya.

Ikoy-ikoyan adalah membagi-bagikan uang lewat direct message kepada pengikut atau followers di Instagram. Asal-muasal kata Ikoy sendiri adalah dari nama staf atau karyawan Arief Muhammad bernama Rizqi Fadillah yang dipanggil Ikoy.

Melalui Ikoy-lah Arief awalnya memberikan hadiah berupa uang, makanan, vitamin, hingga ponsel kepada pengikut di Instagram.

(dtk)